Apa Saja Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan?

Apa Saja Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan?
Bekerja sudah menjadi kegiatan utama bagi setiap orang untuk menyambung kehidupan. Gaji ataupun upah merupakan hal yang ditunggu-tunggu tiap akhir bulan oleh para pekerja. Diterimanya slip gaji dalam email menjadi penanda akhir bulan pun telah tiba.
Namun, apa Anda tahu bahwa ada beberapa jenis potongan gaji yang umum dilakukan di perusahaan? Sebagai pekerja, Anda harus mengetahui hal ini agar tidak kebingungan saat gaji yang Anda peroleh mengalami potongan.
Gaji yang dipotong oleh perusahaan merupakan potongan yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dengan sembarangan memotong gaji karyawannya tanpa ada alasan yang jelas.
Gaji yang dipotong oleh perusahaan merupakan potongan yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia
Meskipun sudah menjadi pengetahuan umum, namun nyatanya masih banyak yang belum tahu dan sering bertanya-tanya kemana sisa gaji yang hilang atau terpotong. HR mempunyai peran penting untuk mensosialisasikan potongan-potongan gaji yang biasa perusahaan berlakukan untuk karyawan, meskipun perusahaan sudah menggunakan otomatisasi perhitungan dengan jasa payroll software ataupun aplikasi HR cloud.
Artikel ini akan menjelaskan tentang jenis-jenis potongan gaji karyawan di perusahaan, yuk simak bersama!
BPJS Kesehatan
Pemerintah membentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang ditugaskan untuk memberikan jaminan kesehatan dan juga ketenagakerjaan bagi para pekerja serta seluruh masyarakat Indonesia. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 24 yang menyatakan bahwa
“Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”
BPJS Kesehatan untuk pekerja di Indonesia dipotong sebesar lima persen dari gaji perbulan karyawan. Lima persen tersebut sudah diatur lagi sehingga empat persennya merupakan tanggung jawab dari perusahaan, dan satu persennya diambil dari potongan gaji karyawan. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019.
BPJS Ketenagakerjaan
Jenis potongan selanjutnya berasal dari BPJS juga, namun berupa BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja di Indonesia, Anda berhak dan wajib untuk memiliki jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti BPJS Kesehatan, potongannya sama-sama berada di angka lima persen, namun dengan pemotongan yang berbeda.
Sesuai dengan peraturan, sekitar 3,7 persen dari lima persen untuk BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya akan dipotong dari gaji karyawan. Jika perusahaan menggunakan payroll software, biasanya potongan tersebut sudah dilakukan secara otomatis.
BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program-program yang diberikan untuk para pekerja di Indonesia, seperti:
Jaminan Pensiun
Sebagai pekerja di Indonesia, Anda akan mendapatkan jaminan pensiun yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Potongan untuk jaminan pensiun sendiri adalah sebesar tiga persen dengan dua persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dipotong dari gaji karyawan.
Jaminan Hari Tua
Program selanjutnya dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan hari tua yang dapat membantu pekerja, khususnya di masa tuanya kelak. Jumlah potongannya sendiri adalah dua persen dari gaji pekerja, dan tiga persennya merupakan tanggungan dari perusahaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jika Anda bekerja di bidang yang memang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, atau bahkan tidak pun, Anda sebagai pekerja berhak memiliki jaminan kecelakaan kerja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sekitar 0,24 persen akan dipotong dari gaji karyawan untuk JKK atau jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian
Kematian merupakan hal yang tentu tidak bisa dihindari, maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan juga membuat program untuk itu. Jaminan kematian akan memotong gaji bulanan karyawan sebesar 0,3 persen.
PPh 21
Berikutnya dalam jenis potongan gaji karyawan terdapat PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan untuk badan maupun perseorangan yang memiliki penghasilan, tanpa terkecuali. PPh 21 sendiri sudah berlandaskan Undang-undang yang ada, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dan juga Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
PPh 21 mempunyai tarif yang tidak mutlak, dimana tarifnya menyesuaikan gaji pokok dari karyawan, penghasilan tidak kena pajak, tunjangan, dan pemasukan lain yang nanti akan dikalkulasikan ke dalam perhitungan pajak yang sudah final.
Penalti
Penalti biasanya diberikan kepada karyawan yang melanggar peraturan kantor. Pelanggaran yang sering dilakukan biasanya berupa tidak masuk kerja tanpa izin atau di luar jatah cuti pekerja. Hal tersebut dapat menjadi alasan penalti berupa pemotongan gaji diberikan kepada pekerja.
Pemotongan tersebut bukan berarti tanpa dasar, karena walaupun pekerja biasanya menerima gaji secara bulanan, namun ada perhitungan gaji secara harian sehingga jika pekerja tidak masuk kerja di luar cuti, maka sudah ada perhitungan pemotongan gajinya. Ketidakhadiran karyawan dapat kini dapat lebih mudah dipantau melalui aplikasi HR cloud yang dapat membantu HR mendata absensi dan pemotongan gaji.
Hutang
Tidak sedikit perusahaan yang memberikan benefit kepada pekerjanya berupa penyediaan pinjaman hutang untuk karyawannya. Biasanya karyawan mengisi form peminjaman uang yang sudah disediakan perusahaan, lalu pembayarannya dilakukan melalui pemotongan gaji yang dilakukan secara otomatis melalui software payroll.
Namun tak semua perusahaan memiliki sistem pembayaran peminjaman uang karyawan yang sama maka dari itu pekerja harus memastikan prosedurnya dan HR dapat mengkomunikasikannya baik itu secara langsung kepada karyawan ataupun melalui aplikasi HR cloud.
Salah Nominal Gaji
Dalam pekerjaan, kesalahan kadang bisa terjadi meskipun para pekerja sudah mencoba untuk lebih teliti, tidak terkecuali kesalahan dalam pengiriman gaji. Kejadian nominal gaji yang lebih dari angka seharusnya. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan biasanya akan memotong gaji pekerja sesuai dengan kelebihan dari yang pekerja terima.
Urusan Gaji Karyawan Menjadi Lebih Efisien Dengan Software Payroll

Efisiensi merupakan hal yang penting dalam pekerjaan, maka dari itu penggunaan tools yang dapat membantu proses pekerjaan menjadi penting untuk perusahaan. Sudah banyak perusahaan yang menggunakan aplikasi HR untuk pengurusan keperluan HR, dan juga payroll software yang dapat membantu pengurusan gaji karyawan, termasuk juga potongan-potongannya.
Gaji karyawan merupakan hal yang prosesnya memakan waktu yang cukup lama, karena setiap karyawan memiliki komponen gaji yang tidak sama satu sama lain. Oleh karena itu, Pro-Int Dinamika menawarkan software payroll dan aplikasi HR berbasis Cloud yang dapat membantu semua proses pengurusan gaji, termasuk pemotongan gaji.
Jika Anda ingin proses HR dan proses pengurusan payroll perusahaan Anda menjadi lebih efisien dan mudah, Pro-Int Dinamika memiliki solusinya! Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di sini