Otomatisasi Perhitungan PPh-21 Tanpa Ribet, Tepat & Akurat dengan Aplikasi HRIS

aplikasi-menghitung-pajak-penghasilan
HR / Human capital / Payroll / PPh 21

Otomatisasi Perhitungan PPh-21 Tanpa Ribet, Tepat & Akurat dengan Aplikasi HRIS

“Kenapa gaji yang saya terima selalu terpotong setiap bulannya?“

Ini merupakan pertanyaan yang wajar diajukan oleh karyawan. Namun tenang, besaran potongan tersebut bisa saja dilakukan sebagai bentuk pembayaran pajak penghasilan kepada negara.

Bagi setiap warga negara yang sudah bekerja atau memiliki usaha sendiri dan berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Atau sering disebut sebagai wajib pajak orang pribadi.

Selain melakukan pembayaran pajak, wajib pajak juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21.

Sebelum melakukan pembayaran dan pelaporan pajak, sebagai karyawan alangkah baiknya kita mengenal apa itu PPh-21, tipe wajib pajak hingga besaran tarif pajak terbaru yang berlaku di Indonesia.

Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh-21) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada individu atas penghasilannya berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemasukan lainnya yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.

PPh 21 dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan dengan melakukan setoran ke kas negara. Tidak hanya itu, setiap wajib pajak juga diwajibkan untuk melaporkan bukti potong pajak yang perusahaan berikan atas pembayaran PPh 21 mereka. Bukti potong ini dinamakan sebagai SPT.

Siapa saja yang wajib membayar PPh Pasal 21?

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh 21) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa kategori peserta wajib pajak pribadi PPh 21, yaitu:

  • Pegawai
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas
  • Bukan pegawai
    • Distributor Multi Level Marketing (MLM)
    • Petugas Dinas Luar Asuransi
    • Penjaja Barang Dagangan
    • Tenaga Ahli
    • Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Bersifat Berkesinambungan
    • Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
  • Anggota dewan komisaris atau Dewan Pengawas yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
  • Mantan Pegawai yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Bonus, atau Imbalan Lain
  • Peserta kegiatan

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak

  • Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap setiap bulan baik penghasilan teratur maupun tidak teratur, seperti gaji dan tunjangan
  • Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap/harian lepas berupa uang harian, mingguan, satuan, borongan atau upah yang diterima bulanan
  • Imbalan bukan pegawai dan peserta kegiatan berupa honorarium, upah, komisi, fee dan imbalan sejenisnya
  • Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan yang bersifat tidak teratur

Metode Hitung PPh 21

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008, PPh 21 dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi, yang mana umumnya pajak penghasilan akan dipotongkan dari bruto karyawan setiap bulannya.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan dan metode pemotongan PPh-21 tersendiri atas bruto yang akan diterima karyawan dengan memperhatikan ketentuan umum yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam prakteknya, setiap perusahaan memiliki kebijakan dan metode pemotongan PPh-21 tersendiri atas bruto yang akan diterima karyawan dengan memperhatikan ketentuan umum yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Metode perhitungan PPh Pasal 21 apa saja yang umum digunakan oleh perusahaan?

  1. Metode Netto Ditanggung Karyawan, dimana karyawan menanggung sendiri pajaknya sehingga gaji yang diterima berkurang sebesar potongan perhitungan PPh-21
  2. Metode Gross Up, dimana pemberi kerja akan memberikan Tunjangan Pajak yang jumlahnya sebesar Pajak yang akan dipotong dari karyawan
  3. Metode Mix, dimana pada umumnya pajak pada hampir seluruh komponen upah (gaji, tunjangan, dll) ditanggung karyawan, namun pada beberapa komponen khusus seperti medical claim ditanggung oleh pemberi kerja dengan memberikan Tunjangan Pajak atas komponen tersebut saja
  4. Metode Netto Ditanggung Perusahaan, dimana pemberi kerja menanggung langsung beban Pajak karyawannya, yang pada umumnya digunakan saat perusahaan sedang tidak mendapatkan profit sehingga PPh-21 diperlakukan sebagai non-deductible expenses

Tarif PPh-21 yang Berlaku di Indonesia

Syarat utama untuk membayar pajak adalah harus memiliki NPWP. Berdasarkan jumlah penghasilan per tahunnya, setiap karyawan dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021, berikut besaran tarif PPh-21 terbaru bagi Wajib Pajak yang berlaku sejak tahun pajak 2022 yang terlampir di bawah ini:

Lapisan TarifPenghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
ISampai dengan Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)5%
IIDi atas Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampaiDengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15%
IIIDi atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25%
IVDi atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampaidengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)30%
VDi atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)35%

Hitung PPh-21 Tanpa Ribet dengan Aplikasi Pro-Int HR Online

Sistem penggajian dapat dilakukan secara manual, namun tentu akan banyak memakan waktu dan tidak efisien. Apalagi dengan kebijakan yang bisa berubah kapan saja dan tidak bisa diprediksi ini. Jika ada yang lebih praktis, kenapa harus merepotkan diri? Dengan Aplikasi HR Online beban pekerjaan manual pun akan terasa lebih ringan.

Mengapa harus menggunakan aplikasi? Selain dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan akibat human error, penggunaan aplikasi dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja karena seluruh proses perhitungannya telah diproses secara otomatis.

Pelaku bisnis pun dapat lebih fokus memikirkan strategi perencanaan kemajuan perusahaan dan tidak perlu pusing lagi menghabiskan banyak waktu hanya untuk menghitung proses payroll karyawan. 

Software Pro-Int HRIS dapat mengakomodir kerumitan proses penggajian di Indonesia. Banyaknya komponen gaji hingga berbagai metode perhitungan pajak dan BPJS dapat diotomatisasi proses perhitungannya menggunakan sistem sehingga meningkatkan akurasi dan efisiensi.

Pro-Int selalu up-to-date dengan peraturan terbaru serta menyediakan perhitungan pajak PPh-21 dengan metode “Netto”, “Gross Up” ataupun “Mixed” serta formulir tahunan PPh-21 1721-A1 sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Kini dilengkapi dengan teknologi cloud, aplikasi Pro-Int HRIS juga dapat diakses secara online melalui web dan mobile apps on cloud yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan aktivitas HR hingga proses payroll yang ringan.

Tidak hanya itu saja, masih banyak lagi fitur-fitur unggulan dalam produk Software Pro-Int HRIS. Ingin tahu lebih lanjut? Hubungi kami melalui berbagai platform media sosial yang tersedia!

Kami solusi untuk kerumitan bisnis proses perusahaan Anda, kesempurnaan yang Anda butuhkan dengan integrasi sistem yang siap diadaptasi dan metodologi implementasi yang telah terbukti dan terpercaya. Karena memberikan yang terbaik adalah tujuan kami.