Pengertian, Jenis & Ketentuan Shift Kerja Karyawan dalam Perusahaan

Pengertian, Jenis & Ketentuan Shift Kerja Karyawan dalam Perusahaan
Apakah Anda sedang bingung dalam menentukan jadwal kerja untuk karyawan di perusahaan Anda? Berapa jam waktu kerja maksimum dalam 1 hari dan apakah ada batasan jumlah jam kerja dalam 1 minggu? Simak artikel berikut untuk mendapatkan pemahaman lebih jelas mengenai shift dan jadwal kerja.
Ketentuan Umum Waktu Kerja Karyawan
Menurut UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, menjelaskan bahwa waktu kerja karyawan adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Shift Kerja
Shift kerja umumnya diartikan sebagai kumpulan jam kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan, dimana umumnya terdiri waktu dimulainya shift, waktu istirahat, dan waktu berakhirnya shift. Berikut beberapa jenis Shift yang umumnya digunakan oleh Perusahaan.
- Shift Pagi
Merupakan shift yang paling umum digunakan untuk pekerja biasa dan dapat dibagi menjadi 2 pola jam masuk kerja, sebagai berikut:
08:00 – 17:00 untuk 5 hari kerja 2 hari libur
08:00 – 16:00 dan 08:00 – 13:00 untuk 6 hari kerja 1 hari libur
- Shift Malam
Umumnya shift ini diterapkan oleh perusahaan yang menyediakan layanan 24 jam seperti hotel dan rumah sakit. Umumnya shift malam akan dimulai pada pukul 23:00 – 07:00.
- Shift Panjang
Shift ini biasanya diwajibkan untuk karyawan yang bekerja rutin, dimana seharinya menjalankan 10 jam kerja termasuk 1 jam istirahat. Biasanya diterapkan oleh perusahaan yang memiliki target produksi.
- Flexible Shift
Shift kerja yang flexible terhadap jam masuk dan jam pulang tetapi tetap mengacu pada jumlah jam kerja dalam 1 hari, sebagai contoh perusahaan yang menerapkan 8 jam kerja dalam 1 hari.
Pola/Jadwal Kerja (Roster)
Pola Kerja dapat diartikan sebagai perencanaan dan pengaturan jam kerja yang memberikan kesempatan dalam memanfaatkan seluruh waktu yang tersedia untuk mengoperasikan pekerjaan di Perusahaan.
Berikut beberapa model pola kerja yang umumnya digunakan:
- 4 Group 3 Shift : Pola Kerja pada model ini biasanya digunakan oleh perusahaan yang beroperasi penuh sepanjang tahun karena berorientasi pada hasil produksi. Pola kerja karyawan akan dibagi menjadi 4 grup, dimana ada 3 grup yang mengisi shift pagi, siang dan malam sedangkan 1 grup lainnya libur dan akan terus bergantian.
Berikut bentuk shift yang dijadwal pada model ini:
Shift Pagi = 07:00 – 15:00
Shift Siang = 15:00 – 23:00
Shift Malam = 23:00 – 07:00
Contoh Pola 4 Group 3 Shift

- 3 Group 3 Shift : Pada model ini karyawan bekerja pada hari Senin sampai Sabtu dan mendapatkan 1 hari libur pada hari Minggu. Jumlah jam kerja pada Senin – Jumat yaitu selama 7 Jam dalam sehari tidak termasuk istirahat 1 jam dan 5 jam pada hari Sabtu.
Contoh 3 Group 3 Shift

- 3 Group 2 Shift : Model ini biasa digunakan pada perusahaan dengan pekerja pada bidang keamanan. Jadwal waktu shift kerjanya menggunakan pola 2 – 2 – 2, artinya dalam 1 minggu pekerja akan mendapat waktu 2 hari shift 1, 2 hari shift 2 dan libur selama 2 hari.
Shift tersebut dibagi sebagai berikut
Shift 1 = 08:00 – 20:00
Shift 2 = 20:00 – 08:00
Contoh 3 Group 2 Shift

Kesimpulan
Setelah memahami shift dan pola kerja pada penjelasan dan contoh simulasi di atas, umumnya tantangan berikutnya yang dihadapi bagian HRD adalah bagaimana mengadministrasikan shift dan pola kerja tersebut yang akan dibandingkan dengan jam masuk aktual karyawan.
Tidak perlu pusing karena kini Pro-Int HR Cloud dapat meringankan aktivitas HR perusahaan Anda dalam melakukan administrasi pola kerja dan mengotomatisasikannya dengan proses absensi karyawan. Hubungi tim professional kami untuk mendapatkan penawaran yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.