PPh 21: Pengertian dan Metode Perhitungannya

PPh 21: Pengertian dan Metode Perhitungannya
Pajak merupakan bagian penting bagi semua negara, termasuk Indonesia karena semua fasilitas yang disediakan negara, pejabat negara hingga pemerintahan, dibiayai melalui uang pajak yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pajak sendiri diberlakukan kepada warga negara yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Warga negara yang sudah mencapai usia legal dan memiliki penghasilan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak, maka sudah harus membayar pajak. Namun, kenyataannya tidak sedikit pekerja yang masih belum tahu tentang PPh 21. Sangat disayangkan karena dengan mengetahui apa itu PPh 21, pekerja dapat mengetahui apa saja hak yang mereka miliki saat bekerja untuk perusahaan.
PPh 21 biasanya dikelola dan dihitung oleh HR menggunakan software payroll, ataupun secara manual. Namun perlu diketahui perhitungan manual pastinya memiliki resiko lebih besar karena persentase terjadinya human error akan jauh lebih besar dibanding menggunakan otomatisasi aplikasi payroll.
Sebelum membahas lebih jauh, apa Anda sudah mengetahui apa itu PPh 21? Jika belum, artikel ini akan menjelaskan apa itu PPh 21 dan bagaimana cara menghitungnya. Simak artikel berikut ini ya!
Pengertian PPh 21
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1),
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
PPh 21 adalah potongan pajak yang diberlakukan kepada pekerja atau karyawan atas penghasilannya. Untuk lebih tepatnya lagi, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/205, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Dalam proses PPh, pembayar dari PPh disebut dengan Wajib Pajak, dan pajak yang dibayarkan tersebut disebut dengan Objek Pajak yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan pihak Wajib Pajak.
PPh 21 adalah potongan pajak yang diberlakukan kepada pekerja atau karyawan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri
Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 disebutkan bahwa pekerja yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak:
- Pekerja tetap
- Non-pekerja atau mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberian jasa
- Mantan pekerja yang masih mendapatkan penghasilan berkala
- Anggota dewan pengawas atau dewan komisaris
- Penerima uang pesangon, uang pensiun, jaminan hari tua, tunjangan hari tua, dan ahli warisnya
- Wajib pajak PPh 21 untuk peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan dari keikutsertaan orang tersebut dalam suatu kegiatan
Tarif PPh 21
Di tahun 2022, pemerintah membuat perubahan mengenai ketentuan pajak lewat UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Berikut adalah informasi mengenai daftar tarif PPh 21 tahun 2022 yang berlaku untuk warga Indonesia yang sudah berpenghasilan:
- Untuk warga Indonesia dengan penghasilan tahunan Rp. 0 – Rp. 60.000.000 per tahun dikenakan wajib pajak sebesar 5%
- Untuk warga Indonesia dengan penghasilan tahunan Rp. 60.000.000 – Rp. 250.000.000 per tahun dikenakan wajib pajak sebesar 15%
- Untuk warga Indonesia dengan penghasilan tahunan Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 per tahun dikenakan tarif 25%
- Untuk warga Indonesia dengan penghasilan tahunan Rp. 500.000.000 – Rp. 5.000.000.000 per tahun dikenakan wajib pajak sebesar 30%
- Untuk warga Indonesia dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 5.000.000.000 per tahun dikenakan wajib pajak sebesar 35%
Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak atau PKP dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan komponen penting untuk PPh 21. Mengapa demikian? Karena PKP adalah jumlah upah pekerja yang nantinya akan dikenakan potongan PPh 21 setelah upah pekerja telah dikalkulasikan dengan tunjangan karyawan dari perusahaan, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Di sisi lain PPh 21 adalah pajak yang mempunyai PTKP sebagai komponen penting, kenapa? Karena PTKP merupakan pengurang jumlah nilai penghasilan bruto PPh 21 untuk wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Berikut merupakan tarif PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK. 010/2016
- PTKP untuk Wajib Pajak yang belum menikah adalah Rp. 54.000.000
- Untuk yang sudah menikah menjadi Rp. 58.500.000
- Untuk istri yang mempunyai penghasilan dan secara pajak digabung dengan penghasilan dari suami, PTKPnya menjadi Rp. 54.000.000
- Wajib Pajak yang memiliki tanggungan keluarga ditambah Rp. 4.500.000 dengan perhitungan maksimalnya sebanyak 3 orang tanggungan.
Apa saja Metode untuk Menghitung PPh 21?

Dengan perubahan tarif yang ada, jumlah tarif atau potongan yang dikenakan juga akan ikut terbaharui atau berubah. Pada umumnya, perhitungan PPh 21 bisa dilakukan dalam tiga metode, yaitu metode Gross, Gross Up, Nett dan Mix. Namun sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai metode-metode tersebut, Anda harus mengetahui hal-hal berikut:
Perhitungan Penghasilan Bruto
Untuk menghitung penghasilan bruto, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Penghasilan Bruto = Gaji + Tunjangan + Bonus/THR + Pendapatan Lain
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Dalam PKP, Anda dapat menghitung jumlahnya dengan rumus:
PKP = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak
Hasil dari perhitungan PKP tersebut digunakan untuk mengetahui PPh 21 dengan menyesuaikan tarif Wajib Pajak yang persentasenya bergantung terhadap seberapa besar hitungan PKP.
Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode gross merupakan metode yang paling umum untuk digunakan dalam proses perhitungan. Sedikit lebih kompleks, namun semua tergantung pada nominal upah dari pekerja dan juga status serta tanggungan dari pekerja tersebut.
Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Selanjutnya adalah metode gross-up yang diterapkan dengan cara pekerja diberi tunjangan pajak sebesar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Metode Nett
Perhitungan PPh 21 menggunakan metode nett dilakukan dengan pemotongan pajak yang ditanggung oleh perusahaan di tempat karyawan tersebut bekerja.
Metode Mix
Metode untuk perhitungan PPh 21 adalah metode mix atau kombinasi dari metode-metode perhitungan sebelumnya seperti kombinasi antara gross-up dan gross, atau net dan gross.
Aplikasi Pajak untuk Memudahkan Anda Mengurus PPh Pasal 21 Pekerja
PPh 21 adalah pajak yang untuk mengurusnya sendiri membutuhkan ketelitian yang tinggi, karena menyangkut dengan angka dan upah dari pekerja yang jika salah sedikit maka akan berakibat fatal. Maka dari itu aplikasi pajak hadir untuk membantu semua proses pengurusan payroll, termasuk juga PPh 21.
Pro-Int Dinamika menyediakan jasa payroll outsourcing yang dapat memudahkan perusahaan Anda dalam mengurus perhitungan PPh 21, BPJS, hingga potongan lainnya secara otomatis dan hasilnya pun akurat. Tidak perlu khawatir akan human error, salah hitung, atau kesalahan lainnya karena semua dapat diminimalisir dengan aplikasi pajak dari Pro-Int Dinamika!
Tentunya Anda ingin proses perhitungan kepengurusan PPh 21 menjadi lebih efisien dan simpel, bukan? Maka dari itu konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda dengan kami! Hubungi kami untuk informasi lebih lengkap.