Pengertian, Fungsi & Ketentuan Bukti Potong PPh-21

Table of Contents

aplikasi bukti potong gaji

Bukti potong dalam PPh 21 berfungsi sebagai dokumen yang menandakan bahwa adanya bukti pemotongan pajak dalam pajak penghasilan pasal 21.

Tahukah kamu jika bukti potong pajak menjadi salah satu komponen penting dalam laporan SPT tahunan karyawan, atau SPT PPh 21 karyawan.

Pada umumnya, bukti potong pajak ini diberikan kepada karyawan oleh perusahaan sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak tersebut.

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang menunjukkan bahwa benar karyawan yang penghasilannya dipotong oleh pemberi kerja sudah menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Antara bukti potong PPh 21 dan SPT tahunan karyawan saling berhubungan, maka dari itu untuk membuat SPT tahunan, karyawan harus tahu cara mendapatkan bukti potong pajak terlebih dahulu.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang bukti potong pajak, SPT PPh 21 karyawan, cara mendapatkan dan cara menyusun bukti potong PPh 21, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci.

Apa Itu Bukti Potong PPh 21?

Mengapa bukti potong PPh 21 menjadi penting? Sebelum membahas itu, Anda harus mengetahui dulu apa itu bukti potong PPh 21.

Bukti potong PPh-21 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti konkrit adanya pemotongan pajak yang diberikan perusahaan kepada karyawan. 

Bukti potong PPh 21 merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan karyawan telah dipotong oleh pemberi kerja dan sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bukti potong PPh 21? Pada umumnya pekerja dapat meminta bukti dari pemotongan tersebut kepada perusahaan atau pihak pemberi kerja.

Perusahaan akan memberikan bukti potong kepada karyawan beberapa minggu sebelum tenggat waktu pelaporan SPT PPh 21 karyawan tersebut.

Fungsi dari bukti potong PPh-21 adalah untuk mengawasi pajak yang telah terpotong apa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak.

Bukti potong ini juga merupakan dokumen resmi sebagai tanda bahwa potongan pajak dari upah karyawan tersebut sudah disetorkan ke negara.

Tidak hanya itu, para wajib pajak juga dapat menggunakan dokumen bukti potong PPh 21 ini sebagai kredit pajak.

4 Jenis Bukti Potong PPh 21

Dalam prosesnya, bukti potong PPh 21 terdiri dari beberapa jenis yang berbeda. Berikut merupakan jenis-jenis bukti potong PPh 21:

bukti potong pph 21

Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1

Dokumen yang pertama ini digunakan untuk pemotongan PPh 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, dan penerima tunjangan/jaminan hari tua.

Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A2

Yang kedua, bukti potong ini digunakan untuk pekerja negara. Seperti anggota Kepolisian Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI, polri, pegawai negeri sipil, pejabat negara beserta pensiunannya.

Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final dengan Formulir 1721-VI

Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak terhadap pegawai tidak tetap seperti tenaga ahli bukan pegawai, peserta kegiatan dan sejenisnya. Oleh karena itu, bukti pemotongan pajak ini bersifat tidak final.

Bukti Pemotongan PPh 21 Final dengan Formulir 1721-VII

Terakhir, bukti potong ini digunakan untuk penghasilan dalam bentuk honorarium atau pesangon yang diterima pegawai negeri sipil dengan dana dari APBN atau APBD. Bukti pemotongan pajak ini bersifat final.

Ketentuan Pembuatan Formulir 1721-A1 dan A2

bukti potong pajak

Dalam mendapatkan bukti potong PPh 21, ada proses yang harus dilakukan, salah satunya pengisian formulir yang memiliki ketentuan. Ketentuan ini berlaku bagi formulir 1721-A1 dan juga A2.

Berikut merupakan ketentuan untuk proses pembuatan bukti pemotongan PPh 21:

  • Untuk formulir 1721-A1, hanya berlaku untuk karyawan tetap. Jika Anda merupakan karyawan tidak tetap, Anda tidak akan mendapatkan formulir 1721-A1
  • Formulir 1721-A1 digunakan oleh karyawan tetap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh pribadi
  • Dokuemen Formulir 1721-A1 dijadikan sebagai bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak ataupun selama Anda sebagai karyawan tetap bekerja pada perusahaan.
  • Sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, perusahaan ataupun pemberi kerja, harus membuat bukti pemotongan pajak formulir 1721-A1 selambat-lambatnya pada bulan Januari di tahun berikutnya.

Ada beberapa hal yang yang harus diketahui oleh perusahaan sebelum membuat bukti potong 1721 A1 dan A2, yaitu:

  • Antara format bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 tidak sama. Perbedaannya terlihat dari angka di awal dalam bukti potong tersebut.
  • Dalam masa pendapatan penghasilan, formatnya berupa MM (masa dibuatnya bukti potong pajak), yang menunjukan seberapa lama masa kerja karyawan dari bulan ke bulan
  • Identitas dari pemotong tersebut harus diisi dengan menggunakan data identitas diri yang sama dengan saat menandatangani bukti potong tersebut.

Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak

Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak, Anda dapat mengunduh formulirnya melalui situs resmi dari DJP online.

Selain itu, Anda juga dapat membuat dan mengunduh formulir bukti potong pajak dari jasa aplikasi perpajakan.

Perusahaan dapat memilih satu diantara kedua cara tersebut, yaitu lewat DJP online ataupun melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Untuk Menggunakan Bukti Potong PPh 21, Ini Ketentuannya

Karyawan yang masih aktif untuk bekerja ataupun yang sudah pensiun, dapat menggunakan bukti potong PPh 21 atau formulir 1721-A1 dengan ketentuan seperti berikut:

  • Penghasilan untuk karyawan tetap
  • Pendapatan untuk penerima dana pensiun berkala
  • Pemasukan untuk penerima jaminan hari tua berkala
  • Penghasilan untuk penerima tunjangan hari tua berkala

Formulir bukti potong PPh 21 dibuat oleh pihak pemotong pajak dengan 2 lembar yang diberikan untuk pihak yang berbeda, yaitu:

  • Bagi karyawan, lembar pertama diberikan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Untuk perusahaan atau pemotong pajak, diberikan lembar kedua

Urus Bukti Potong PPh 21 Lebih Simpel dengan HR Cloud Pro-Int

Terbukti bahwa mengurus PPh 21 dan mengurus bukti potong PPh 21 bukan lah hal yang terbilang mudah karena dibutuhkan ketelitian dan juga pengetahuan lebih untuk menghindari terjadinya kesalahan.

Bukti pemotongan pajak ini juga menjadi penting bagi karyawan karena dengan bukti potong tersebut dapat karyawan gunakan sebagai alat untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan.

Tidak perlu khawatir, Pro-Int Dinamika menyediakan aplikasi HRIS yang bisa Anda gunakan untuk mengurus semua kebutuhan payroll perusahaan Anda, termasuk PPh 21 dan bukti potong PPh 21.

Perusahaan Anda akan mendapatkan benefit dan fitur lain selain pengurusan payroll seperti pengembangan karyawan, pengurusan cuti karyawan, rekrutmen, dan masih banyak lagi.

Ingin perusahaan Anda mendapatkan benefit-benefit tersebut? Atau Anda mempunyai pertanyaan tentang aplikasi HRIS dari Pro-Int Dinamika?

Hubungi kami untuk informasi lebih lengkap dan rasakan kemudahan dalam mengurus PPh-21 dengan Pro-Int Dinamika.

Mulai Transformasi Bisnis Anda

#YakinDenganProint
Partner Tepat untuk Bisnis Anda

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terdepan di Indonesia