Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penerapan kebijakan baru mengenai pungutan pajak di marketplace, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Melalui aturan ini, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan platform sejenis resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para penjual yang bertransaksi di dalam platform mereka.
Meskipun aturan ini bukan jenis pajak baru, cara pemungutannya kini berubah. Penjual yang sebelumnya mengatur sendiri kewajiban pajaknya, kini akan mengalami pemotongan otomatis oleh marketplace. Hal ini tentu berdampak pada arus kas, pencatatan penjualan, dan strategi bisnis secara keseluruhan.
Agar tidak salah langkah, penting bagi pelaku usaha online untuk memahami siapa saja yang dikenakan pajak, berapa tarifnya, dan bagaimana cara memastikan bisnis tetap berjalan efisien dan sesuai aturan.
Simak artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui isi lengkap PMK 37/2025 dan langkah terbaik dalam menyesuaikan operasional bisnis Anda dengan kebijakan terbaru ini.
Apa Itu PMK 37/2025?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37 Tahun 2025 adalah regulasi yang menetapkan bahwa penyelenggara marketplace (seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dsb) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh penjual melalui platform mereka.
Dengan aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan marketplace sebagai mitra strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan menciptakan beban pajak tambahan.
Siapa yang Dipungut PPh 22?
Tidak semua penjual di marketplace akan dikenai pungutan PPh 22. Berikut klasifikasi yang wajib dan tidak wajib:

Catatan penting: Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar sebagai WP OP dan menyampaikan NPWP, marketplace tidak akan memungut PPh 22 selama omzet masih di bawah ambang batas.
Besaran Tarif PPh 22 di Marketplace
Tarif pemungutan PPh 22 berdasarkan PMK 37/2025 adalah sebagai berikut:

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah jumlah bruto transaksi penjualan, belum dikurangi biaya.
Bagaimana Mekanisme Pemungutan Pajak?
Marketplace kini memiliki tanggung jawab sebagai pemungut:
- Secara otomatis menghitung PPh 22 dari penjual yang wajib dipungut.
- Memotong langsung dari hasil penjualan sebelum disalurkan ke penjual.
- Menyetorkan ke kas negara atas nama penjual.
- Menerbitkan bukti pungut dan menyampaikan laporan bulanan ke DJP.
Penjual tidak perlu repot melaporkan ulang atas pajak yang sudah dipungut ini, namun tetap wajib menyimpannya untuk pelaporan SPT tahunan.
Kenapa Pemerintah Menerapkan Aturan Ini?
PMK 37/2025 merupakan bagian dari strategi besar DJP untuk:
- Meningkatkan kepatuhan pajak sektor digital.
- Membuat aktivitas perdagangan online jadi lebih teratur dan transparan.
- Menciptakan keadilan fiskal, agar penjual online setara perlakuannya dengan penjual offline.
Dengan jumlah transaksi digital yang terus meningkat, DJP ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi, baik fisik maupun digital tetap berada dalam pengawasan sistem perpajakan nasional.

Apa Dampaknya bagi Penjual Online?
Bagi penjual yang sudah patuh pajak, aturan ini tidak memberikan perubahan signifikan. Namun, bagi yang belum:
- Transparansi transaksi akan meningkat.
- Tidak bisa lagi “bersembunyi” dari kewajiban pajak.
- Perlu menata ulang sistem pembukuan dan laporan penjualan agar sesuai aturan.
Marketplace pun akan lebih selektif menerima penjual baru karena mereka memikul tanggung jawab perpajakan.
Solusi agar Tetap Tertib Pajak dan Operasional Lancar
Perubahan aturan ini menuntut bisnis untuk:
- Punya sistem pencatatan keuangan digital.
- Mengelola invoice, inventory, dan laporan keuangan secara otomatis.
- Menghindari kesalahan perhitungan pajak dan cashflow.
Solusi yang tepat adalah dengan menggunakan sistem ERP yang terintegrasi!
Pro-Int ERP: Siap Hadapi Aturan Pajak Digital
Pajak marketplace adalah babak baru dalam e-commerce Indonesia. Aturannya jelas, sanksinya nyata, tapi solusinya juga sudah tersedia. Jangan biarkan bisnis Anda tertinggal karena tidak siap. Bangun sistem Anda sekarang, dan pastikan bisnis tetap patuh, rapi, dan berkembang.

Pro-Int ERP hadir sebagai solusi end-to-end untuk bisnis Anda. Kelola penjualan, inventory, invoice, dan perpajakan secara otomatis dan akurat dalam satu platform.
- Pemantauan transaksi real-time
- Otomatisasi laporan keuangan & pajak
- Dukungan penuh untuk kepatuhan perpajakan terbaru
Dengan memahami PMK 37/2025 dan memanfaatkan teknologi seperti Pro-Int ERP, Anda bisa tetap fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa takut terganjal urusan pajak. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan Tim Profesional kami dan pastikan bisnis Anda tetap aman secara hukum dan efisien secara operasional. #YakinDenganProInt











