PPh-21 menjadi sorotan pemerintah Indonesia. Melalui koordinasi intensif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rencana perubahan mekanisme alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dari gaji karyawan tengah dimatangkan. Wacana ini bukan sekadar penyesuaian regulasi, melainkan sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk mencapai keadilan fiskal dan pemerataan ekonomi yang lebih substansial di tingkat daerah.
Selama ini, sistem yang berlaku menetapkan pembagian hasil PPh-21 berdasarkan lokasi perusahaan pemotong, yang secara inheren menguntungkan daerah metropolitan atau sentra bisnis utama. Akibatnya, daerah-daerah penyangga atau kawasan domisili pekerja komuter cenderung tidak menerima porsi DBH yang proporsional sesuai dengan kontribusi penduduknya. Oleh karena itu, skema yang akan diubah ini menetapkan basis alokasi DBH PPh-21 pada domisili karyawan atau alamat resmi wajib pajak. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan penerimaan di daerah-daerah pemukiman (daerah satelit) yang selama ini menjadi kantong tenaga kerja, memastikan bahwa manfaat pajak dari warga mereka kembali untuk membiayai pembangunan dan layanan publik di tempat tinggal mereka.
Mengapa Skema Potongan Pajak Karyawan Diubah?
Saat ini, mekanisme pembagian PPh Pasal 21 didasarkan pada lokasi tempat perusahaan atau kantor pusat berada (lokasi pemotong). Akibatnya, daerah-daerah metropolitan yang menjadi pusat bisnis dan perkantoran cenderung menerima porsi DBH PPh-21 yang jauh lebih besar.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa ide perubahan ini muncul karena banyak daerah asal karyawan (daerah domisili) tidak merasakan manfaat dari pajak yang disetorkan oleh warganya sendiri.
“Selama ini hasil penerimaan PPh cenderung mengalir ke kota besar atau sentra ekonomi tempat orang-orang bekerja. Sementara itu, daerah satelit tempat para pekerja ini tinggal tak mendapat apa-apa dari hasil kerja warganya,” demikian esensi persoalan yang ingin dipecahkan pemerintah.
Dengan adanya rencana perubahan Skema Potongan Pajak Karyawan Diubah menjadi berbasis domisili, daerah-daerah tempat tinggal para pekerja komuter, seperti daerah penyangga Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) atau daerah penyangga Surabaya (Gresik, Sidoarjo), diprediksi akan menerima jatah DBH PPh-21 yang lebih proporsional.
Mekanisme Baru: PPh-21 Berbasis Domisili
Skema baru akan mengubah basis alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) PPh-21 dari alamat perusahaan/pemotong menjadi alamat domisili pekerja (berdasarkan data kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP).
Contoh Perubahan Aliran Pajak:
Jika seorang karyawan bekerja di Jakarta (lokasi pemotong) namun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili di Jawa Tengah, maka sebagian DBH PPh-21 yang dipotong dari gajinya akan dialihkan ke pemerintah daerah Jawa Tengah, bukan seluruhnya ke Jakarta.

Poin Penting Mengenai Skema Baru:
- Hanya Berlaku untuk PPh Pasal 21: Perubahan skema ini hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan). Untuk PPh Badan, mekanisme pembagian penerimaan tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti lokasi pemungut.
- Gaji Karyawan Tidak Berubah: Perlu digarisbawahi, perubahan ini murni mengenai aliran penerimaan pajak antar daerah. Jumlah potongan pajak yang dibayarkan oleh karyawan (yaitu, take-home pay atau gaji bersih) tetap sama dan tidak terpengaruh oleh mekanisme pembagian ini.
- Target Mulai Berlaku: Wakil Menteri Keuangan memastikan bahwa skema bagi hasil PPh-21 berbasis domisili ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Dampak Positif Skema Baru Bagi Daerah
Saat ini, pembagian penerimaan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 yang dibagikan kepada daerah adalah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Dengan diterapkan skema Dana Bagi Hasil PPh-21 berbasis domisili:
- Pemerataan Penerimaan: Daerah asal tenaga kerja (daerah non-metropolitan) yang selama ini tidak mendapat porsi yang adil akan ikut merasakan manfaat pajak.
- Meningkatkan Pembangunan Daerah: Peningkatan penerimaan daerah dari DBH PPh-21 dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur dan pelayanan publik di daerah tempat tinggal pekerja.
- Keadilan Distributif: Pemerintah berupaya menerapkan keadilan distributif, di mana manfaat pajak lebih mencerminkan sebaran populasi pekerja di berbagai wilayah.
Rencana perubahan Skema Potongan Pajak Karyawan Diubah menjadi berbasis domisili ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mewujudkan keadilan fiskal. Meskipun memerlukan koordinasi yang ketat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah daerah, dan perusahaan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Rencana Pemerintah untuk mengubah skema pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) PPh-21 karyawan dari basis lokasi perusahaan pemotong menjadi basis domisili karyawan adalah langkah monumental menuju keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan.
Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan penerimaan daerah, di mana daerah satelit (tempat tinggal para pekerja) selama ini kurang merasakan manfaat pajak yang disetorkan warganya. Dengan skema PPh-21 Berbasis Domisili, daerah-daerah tersebut diprediksi akan menerima porsi DBH yang lebih proporsional, yang dapat digunakan untuk membiayai fasilitas publik dan infrastruktur lokal.

Penting ditekankan bahwa perubahan ini tidak memengaruhi jumlah potongan pajak atau take-home pay yang diterima karyawan. Fokus utama kebijakan ini adalah pada aliran penerimaan antar-daerah dan hanya berlaku untuk PPh Pasal 21, sementara PPh Badan tetap menggunakan mekanisme lama. Jika berhasil diterapkan, skema yang ditargetkan berlaku pada 2026 ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya desentralisasi fiskal yang lebih merata di Indonesia.











