PMK Nomor 44 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah tidak lagi dicantumkannya karyawan sebagai kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan kategori pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Lalu, apa saja perubahan yang perlu dipahami oleh perusahaan?

Apa yang Berubah dalam PMK 44 Tahun 2026?
PMK Nomor 44 Tahun 2026 memperbarui sejumlah ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak, mulai dari kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut beberapa perubahan utama dibandingkan PMK Nomor 229 Tahun 2014.
Perbedaan Ketentuan PMK 229 Tahun 2014 dan PMK 44 Tahun 2026
| PMK 229/2014 | PMK 44/2026 |
| Karyawan tetap yang masih aktif dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. | Istilah “karyawan” tidak lagi dicantumkan sebagai kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| Kuasa Wajib Pajak mencakup karyawan dan konsultan pajak sesuai persyaratan dalam PMK 229/2014. | Kuasa Wajib Pajak dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain. |
| Belum mengatur kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak selain konsultan pajak. | Pihak Lain wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). |
Siapa yang Kini Dapat Menjadi Kuasa Wajib Pajak?
Selain memperbarui kategori Kuasa Wajib Pajak, PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga menjelaskan pihak-pihak yang dapat ditunjuk beserta persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut kategorinya:
- Konsultan Pajak, yaitu pihak yang telah memenuhi ketentuan sebagai konsultan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Keluarga, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
- Pihak Lain, yaitu pihak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan peralihan. Hingga 31 Desember 2026, pihak selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet perpajakan atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku masih dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk penggunaan Surat Kuasa Khusus.

Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?
Dengan berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026, perusahaan perlu meninjau kembali pihak yang selama ini ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak. Apabila penunjukan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, perusahaan perlu memastikan bahwa pihak tersebut telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi terbaru.
Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan peralihan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Masa transisi ini dapat dimanfaatkan untuk menyesuaikan proses administrasi dan memastikan penunjukan Kuasa Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Untuk menghindari kesalahan dalam penerapan aturan, perusahaan disarankan mengacu pada PMK Nomor 44 Tahun 2026 serta informasi resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila terdapat pembaruan atau petunjuk teknis lebih lanjut.
Kesimpulan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa perubahan regulasi dapat memengaruhi proses administrasi dan kepatuhan perusahaan. Selain mengikuti perkembangan kebijakan, perusahaan juga perlu memastikan proses bisnis didukung oleh sistem dan tata kelola yang mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi.

Melalui solusi Human Capital dan Enterprise Software, Pro-Int berkomitmen membantu perusahaan membangun proses bisnis yang lebih terintegrasi sekaligus terus menghadirkan informasi terkini mengenai perkembangan regulasi #YakinDenganProint










