Tarif Biaya Pembuatan PT Naik hingga 233% Mulai 1 Agustus 2026 

Table of Contents

Biaya Buat PT Naik hingga 233 Mulai 1 Agustus 2026

Tarif Biaya pembuatan PT mengalami perubahan mulai 1 Agustus 2026 seiring dengan diberlakukannya tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Regulasi ini mengubah sebagian struktur tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Salah satu perubahan mencakup tarif pendaftaran pendirian Perseroan Persekutuan Modal, termasuk PT, yang kini dibedakan berdasarkan besaran modal dasar.

Apa yang Berubah dari Tarif Biaya Pembuatan PT?

Mulai 1 Agustus 2026, tarif PNBP untuk pendaftaran pendirian PT ditetapkan berdasarkan besaran modal dasar perusahaan.

Berikut perbandingan tarif berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan PP Nomor 30 Tahun 2026:

Tabel Perbandingan Tarif Biaya Pembuatan PT | Pro Int HRIS

Tarif untuk PT dengan modal dasar maksimal Rp25 juta tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp300 ribu per permohonan. Begitu pula dengan modal dasar di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar yang tetap dikenakan tarif Rp600 ribu.

Sementara itu, struktur tarif untuk perusahaan dengan modal dasar di atas Rp1 miliar kini dibedakan menjadi dua kategori. Modal dasar di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan tarif Rp1,5 juta, sedangkan modal dasar di atas Rp5 miliar dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan.

Tarif Pendirian PT Bermodal Besar Disesuaikan

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyesuaian tarif pendaftaran pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar.

Mulai 1 Agustus 2026, tarif yang berlaku ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan. Dalam pemberitaan mengenai PP Nomor 30 Tahun 2026, perubahan tersebut disebut mencapai sekitar 233%.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari perubahan struktur PNBP yang perlu diperhatikan perusahaan dalam merencanakan kebutuhan administrasi dan legalitas, khususnya bagi perusahaan dengan modal dasar dalam kategori tersebut.

Penyesuaian Tarif Administrasi Perseroan

Perubahan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mencakup tarif pendaftaran pendirian PT. Sejumlah layanan administrasi perseroan juga mengalami penyesuaian.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama: dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.
  • Perubahan anggaran dasar dengan perubahan nama: dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,2 juta.
  • Pemberitahuan perubahan anggaran dasar: Rp250 ribu per permohonan.
  • Pemberitahuan perubahan data perseroan: Rp250 ribu per permohonan.

Kapan Ketentuan Baru Mulai Berlaku?

PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, setelah ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, setiap permohonan pendaftaran pendirian PT maupun layanan administrasi perseroan yang diajukan mulai 1 Agustus 2026 perlu mengacu pada struktur tarif yang baru.

Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar, maupun perubahan data perseroan, penyesuaian ini perlu diperhitungkan dalam perencanaan administrasi dan anggaran.

Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?

Perubahan tarif PNBP merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan administrasi dan legalitas perusahaan. Namun, biaya pendirian PT secara keseluruhan tidak hanya mencakup PNBP, tetapi juga dapat melibatkan komponen lain, seperti jasa notaris dan kebutuhan legalitas.

Karena itu, perusahaan perlu melihat proses pendirian maupun perubahan perseroan secara menyeluruh, mulai dari kebutuhan dokumen, proses administrasi, hingga biaya yang terkait.

Bagi perusahaan yang tengah melakukan ekspansi, restrukturisasi, atau membentuk badan usaha baru, pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan proses administratif berjalan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Biaya buat PT mengalami perubahan mulai 1 Agustus 2026 seiring dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif pendaftaran pendirian PT kini dibedakan berdasarkan modal dasar. Untuk modal maksimal Rp25 juta, tarif tetap Rp300 ribu, sedangkan modal di atas Rp25 juta hingga Rp1 miliar tetap dikenakan Rp600 ribu.

Untuk modal dasar di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tarif baru ditetapkan sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, modal dasar di atas Rp5 miliar dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan.

Pro Int HRIS

Selain tarif pendirian PT, sejumlah layanan administrasi perseroan seperti perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan juga mengalami penyesuaian.

Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, perusahaan perlu menyesuaikan perencanaan administrasi dan anggaran serta memastikan setiap proses perseroan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Mulai Transformasi Bisnis Anda

#YakinDenganProint
Partner Tepat untuk Bisnis Anda

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terdepan di Indonesia