Tarif Efektif Rata Rata PPh-21: Skema TER 2024 dan Contoh Penghitungan Lengkap

Table of Contents

cara menghitung PPh 21 pakai sistem TER 2024

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) diadopsi sebagai metode baru dalam sistem pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan metode sebelumnya yang mengandung banyak komponen dan skenario, TER dirancang untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak dengan menggunakan estimasi penghasilan tahunan sebagai dasar pemotongan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan yang diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, serta menjadi turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan penghitungan pajak, meningkatkan transparansi bagi karyawan, dan mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien.

Sebagai salah satu kebijakan penting dalam implementasi skema PPh-21 terbaru, pemahaman terhadap TER menjadi hal krusial—baik bagi pemberi kerja maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan pajak. Artikel ini akan mengulas pengertian TER, dasar hukum yang melandasinya, hingga skema perhitungan aktual berdasarkan kategori pegawai dan periode penghasilan.

Red GPS location marker icon illustrating real time employee activity tracking in HRIS and ERP systems in Indonesia

Pengertian Tarif Efektif Rata Rata PPh 21

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah metode pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang disusun untuk menyederhanakan perhitungan pajak atas penghasilan karyawan dan individu lainnya.

Berbeda dengan metode sebelumnya yang memerlukan penghitungan elemen-elemen pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), TER memungkinkan pemotongan pajak dilakukan langsung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif yang telah ditetapkan.

Secara prinsip, tarif efektif yang dimaksud merupakan tarif rata-rata dari total pajak terutang terhadap penghasilan kena pajak dalam satu tahun. Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk setiap lapisan penghasilan secara manual, melainkan cukup merujuk pada tarif yang sesuai kategori penghasilannya.

TER berlaku untuk berbagai jenis penerima penghasilan, termasuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai. Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan baik bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan rutin, maupun bagi wajib pajak dalam memverifikasi kebenaran pemotongan.

Dalam pelaksanaannya, tarif efektif dibedakan menjadi dua jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian. Masing-masing digunakan tergantung pada status dan periode penghasilan, yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian berikutnya.

Tarif Efektif Rata Rata PPh-21 2024: Ketentuan dan Dasar Hukumnya

Penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi serta mengurangi risiko kesalahan perhitungan. Sebelum adanya skema ini, perhitungan PPh-21 dilakukan dengan menghitung penghasilan neto terlebih dahulu. Caranya adalah mengurangkan sejumlah komponen, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mulai dari penghasilan bruto. Hasil pengurangan itu kemudian dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang dikenakan tarif progresif berdasarkan lima lapisan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Struktur tersebut kerap menyulitkan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan dan pelaporan pajak secara bulanan, terutama karena banyaknya variabel yang harus diperhitungkan secara manual.

Sebagai solusi, pemerintah memperkenalkan metode TER yang lebih sederhana. Melalui skema ini, penghasilan bruto langsung dikalikan dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan estimasi penghasilan setahun. Tarif yang digunakan pun telah memperhitungkan komponen pengurang seperti PTKP, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis tanpa mengorbankan akurasi.

Skema ini mulai berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Ketentuan ini kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, dan keduanya merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk mendukung implementasinya, DJP menetapkan sejumlah tujuan melalui PMK 168/2023, yaitu:

  • Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemotongan PPh-21,
  • Menyediakan kemudahan administratif bagi pemberi kerja,
  • Menyederhanakan mekanisme penghitungan dan pelaporan pajak agar lebih efisien.

Perlu ditegaskan bahwa penerapan TER tidak menambah beban pajak baru bagi wajib pajak. Skema ini semata-mata mengubah cara pemotongan pajak dilakukan secara berkala. Namun, pada Masa Pajak Terakhir dalam satu tahun, perhitungan PPh-21 tetap dilakukan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17, sebagaimana berlaku sebelumnya.

Tarif Efektif Rata Rata PPh 21: Skema Bulanan dan Harian

Dalam penerapannya, skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dibagi menjadi dua berdasarkan sifat penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, yaitu TER Bulanan dan TER Harian. Pembagian ini bertujuan untuk menyesuaikan metode pemotongan PPh Pasal 21 dengan pola penggajian di berbagai jenis pekerjaan, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

TER Bulanan digunakan untuk pegawai tetap dan sebagian pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan rutin bulanan. Sementara itu, TER Harian ditujukan untuk pegawai tidak tetap atau individu yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja, volume pekerjaan, atau sistem satuan/borongan.

Tarif Efektif Bulanan PPh 21

Skema TER Bulanan digunakan untuk menghitung pemotongan PPh-21 setiap masa pajak, kecuali pada masa pajak terakhir (Desember) yang tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Tarif ini berlaku untuk:

  • Pegawai tetap
  • Pegawai tidak tetap yang menerima gaji bulanan
  • Pensiunan
  • Dewan Komisaris/Pengawas atas penghasilan tidak teratur

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), TER Bulanan dibagi menjadi tiga kategori:

Kategori A

Untuk wajib pajak berstatus:

  • TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)
  • TK/1
  • K/0

Tarif kategori A dimulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai Rp5,4 juta, dan mencapai 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar. Berikut detail lengkapnya:

Lihat: Tabel Tarif Efektif Bulanan Kategori A

Penghasilan Bruto Min (Rp)Penghasilan Bruto Maks (Rp)Tarif (%)
05,40 juta0,00%
5,40 juta5,65 juta0,25%
5,65 juta5,95 juta0,50%
5,95 juta6,30 juta0,75%
6,30 juta6,75 juta1,00%
6,75 juta7,50 juta1,25%
7,50 juta8,55 juta1,50%
8,55 juta9,65 juta1,75%
9,65 juta10,05 juta2,00%
10,05 juta10,35 juta2,25%
10,35 juta10,70 juta2,50%
10,70 juta11,05 juta3,00%
11,05 juta11,60 juta3,50%
11,60 juta12,50 juta4,00%
12,50 juta13,75 juta5,00%
13,75 juta15,10 juta6,00%
15,10 juta16,95 juta7,00%
16,95 juta19,75 juta8,00%
19,75 juta24,15 juta9,00%
24,15 juta26,45 juta10,00%
26,45 juta28,00 juta11,00%
28,00 juta30,05 juta12,00%
30,05 juta32,40 juta13,00%
32,40 juta35,40 juta14,00%
35,40 juta39,10 juta15,00%
39,10 juta43,85 juta16,00%
43,85 juta47,80 juta17,00%
47,80 juta51,40 juta18,00%
51,40 juta56,30 juta19,00%
56,30 juta62,20 juta20,00%
62,20 juta68,60 juta21,00%
68,60 juta77,50 juta22,00%
77,50 juta89,00 juta23,00%
89,00 juta103,00 juta24,00%
103,00 juta125,00 juta25,00%
125,00 juta157,00 juta26,00%
157,00 juta206,00 juta27,00%
206,00 juta337,00 juta28,00%
337,00 juta454,00 juta29,00%
454,00 juta550,00 juta30,00%
550,00 juta695,00 juta31,00%
695,00 juta910,00 juta32,00%
910,00 juta1,40 miliar33,00%
1,40 miliardan seterusnya34,00%

Kategori B

Untuk wajib pajak berstatus:

  • TK/2, TK/3
  • K/1, K/2

Tarif dimulai dari 0% untuk penghasilan sampai Rp6,2 juta, dan berakhir di 34% untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar. Struktur tarif ini mencakup 40 lapisan penghasilan.

Lihat: Tabel Tarif Efektif Bulanan Kategori B

Penghasilan Bruto Min (Rp)Penghasilan Bruto Maks (Rp)Tarif (%)
06,20 juta0,00%
6,20 juta6,50 juta0,25%
6,50 juta6,85 juta0,50%
6,85 juta7,30 juta0,75%
7,30 juta9,20 juta1,00%
9,20 juta10,75 juta1,50%
10,75 juta11,25 juta2,00%
11,25 juta11,60 juta2,50%
11,60 juta12,60 juta3,00%
12,60 juta13,60 juta4,00%
13,60 juta14,95 juta5,00%
14,95 juta16,40 juta6,00%
16,40 juta18,45 juta7,00%
18,45 juta21,85 juta8,00%
21,85 juta26,00 juta9,00%
26,00 juta27,70 juta10,00%
27,70 juta29,35 juta11,00%
29,35 juta31,45 juta12,00%
31,45 juta33,95 juta13,00%
33,95 juta37,10 juta14,00%
37,10 juta41,10 juta15,00%
41,10 juta45,80 juta16,00%
45,80 juta49,50 juta17,00%
49,50 juta53,80 juta18,00%
53,80 juta58,50 juta19,00%
58,50 juta64,00 juta20,00%
64,00 juta71,00 juta21,00%
71,00 juta80,00 juta22,00%
80,00 juta93,00 juta23,00%
93,00 juta109,00 juta24,00%
109,00 juta129,00 juta25,00%
129,00 juta163,00 juta26,00%
163,00 juta211,00 juta27,00%
211,00 juta374,00 juta28,00%
374,00 juta459,00 juta29,00%
459,00 juta555,00 juta30,00%
555,00 juta704,00 juta31,00%
704,00 juta957,00 juta32,00%
957,00 juta1,41 miliar33,00%
1,41 miliarinf miliar34,00%

Kategori C

Untuk wajib pajak berstatus:

  • K/3 (Kawin, dengan 3 tanggungan)

Memiliki tarif mulai dari 0% hingga 34%, dengan 41 lapisan penghasilan bruto yang telah diatur secara bertingkat.

Lihat: Tabel Tarif Efektif Bulanan Kategori C

Penghasilan Bruto Min (Rp)Penghasilan Bruto Maks (Rp)Tarif (%)
06,60 juta0,00%
6,60 juta6,95 juta0,25%
6,95 juta7,35 juta0,50%
7,35 juta7,80 juta0,75%
7,80 juta8,85 juta1,00%
8,85 juta9,80 juta1,25%
9,80 juta10,95 juta1,50%
10,95 juta11,20 juta1,75%
11,20 juta12,05 juta2,00%
12,05 juta12,95 juta3,00%
12,95 juta14,15 juta4,00%
14,15 juta15,55 juta5,00%
15,55 juta17,05 juta6,00%
17,05 juta19,50 juta7,00%
19,50 juta22,70 juta8,00%
22,70 juta26,60 juta9,00%
26,60 juta28,10 juta10,00%
28,10 juta30,10 juta11,00%
30,10 juta32,60 juta12,00%
32,60 juta35,40 juta13,00%
35,40 juta38,90 juta14,00%
38,90 juta43,00 juta15,00%
43,00 juta47,40 juta16,00%
47,40 juta51,20 juta17,00%
51,20 juta55,80 juta18,00%
55,80 juta60,40 juta19,00%
60,40 juta66,70 juta20,00%
66,70 juta74,50 juta21,00%
74,50 juta83,20 juta22,00%
83,20 juta95,60 juta23,00%
95,60 juta110,00 juta24,00%
110,00 juta134,00 juta25,00%
134,00 juta169,00 juta26,00%
169,00 juta221,00 juta27,00%
221,00 juta390,00 juta28,00%
390,00 juta463,00 juta29,00%
463,00 juta561,00 juta30,00%
561,00 juta709,00 juta31,00%
709,00 juta965,00 juta32,00%
965,00 juta1,42 miliar33,00%
1,42 miliarinf miliar34,00%

Tarif Efektif Harian PPh 21

TER Harian diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara tidak rutin, seperti:

  • Harian
  • Mingguan
  • Satuan
  • Borongan

Jika penghasilan dibayar secara mingguan atau borongan, maka dasar pemotongannya adalah rata-rata penghasilan bruto per hari kerja dalam periode tersebut.

Terdapat dua lapisan tarif dalam TER Harian:

  • 0% → untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp450.000 per hari
  • 0,5% → untuk penghasilan bruto di atas Rp450.000 hingga Rp2.500.000 per hari

Meskipun tarifnya ringan, wajib pajak dengan penghasilan harian tetap diberikan bukti potong, bahkan jika nominal pajaknya adalah nol. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip keadilan dan transparansi administrasi.

Lihat: Tabel Tarif Efektif Harian

Lapisan Penghasilan HarianTarif Pajak
Rp450,00 ribu0,00%
Rp450,00 ribu – Rp2,50 juta0,50%

Tarif Efektif Rata Rata Pegawai Tetap dan Non-Tetap

Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) diterapkan secara berbeda tergantung pada status hubungan kerja dan pola penerimaan penghasilan. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kelompok besar: pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, dan subjek pajak lainnya.

Pembagian ini bertujuan untuk memberikan perlakuan pajak yang lebih proporsional, sekaligus menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi pemberi kerja dan wajib pajak.

Skema TER untuk Pegawai Tetap

Pegawai tetap adalah individu dengan hubungan kerja yang berkelanjutan dan menerima penghasilan rutin, biasanya dalam bentuk gaji bulanan. Untuk kelompok ini, PPh Pasal 21 dihitung dengan menggunakan TER Bulanan atas penghasilan bruto setiap bulan dari Januari hingga November.

Sementara pada masa pajak terakhir (baik bulan Desember maupun bulan berakhirnya masa kerja), penghitungan kembali dilakukan dengan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan kewajiban pajak berdasarkan penghasilan dan potongan aktual sepanjang tahun.

Berikut perubahan skema perhitungan untuk pegawai tetap:

Waktu PenghitunganSebelumnyaSekarang
Januari–November([Penghasilan Bruto – potongan] / 12) × Tarif Pasal 17Penghasilan Bruto Bulanan × TER Bulanan
Desember (atau masa pajak terakhir)PPh 21 setahun dihitung ulang dengan potongan tahunanTetap menggunakan pendekatan tahunan dengan tambahan potongan seperti zakat/sumbangan

Skema TER untuk Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai

Pegawai tidak tetap mencakup individu yang tidak memiliki kontrak kerja tetap dan menerima penghasilan berdasarkan kehadiran atau hasil kerja—seperti sistem harian, mingguan, borongan, atau satuan.

Skema TER Harian

  • Jika penghasilan bruto per hari ≤ Rp450.000 → dikenai tarif 0%, dan tetap dibuat bukti potong.
  • Jika > Rp450.000 – Rp2.500.000 per hari → dikenai tarif 0,5%.
  • Jika ≥ Rp2.500.000 per hari → dihitung dengan tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan Bruto.

Untuk penghasilan yang dibayarkan mingguan atau berdasarkan volume, dasar pengenaannya adalah rata-rata penghasilan per hari kerja.

Bila Dibayar Bulanan

Apabila pegawai tidak tetap menerima penghasilan secara bulanan, maka skema yang digunakan adalah TER Bulanan, sama seperti yang berlaku untuk pegawai tetap.

Penghasilan BrutoSebelumnyaSekarang
< Rp450.000/hariTidak dipotong0% × Penghasilan Bruto Harian
Rp450.000 – 2.500.000/hari5% × (Bruto – Rp450.000)0,5% × Bruto
≥ Rp2.500.000/hari5% × (Bruto – PTKP harian)Tarif Pasal 17 × 50% × Bruto
Dibayar bulananPasal 17 × (Bruto – PTKP)TER Bulanan × Bruto Bulanan

Skema untuk Bukan Pegawai

Selain pegawai tidak tetap, terdapat pula kategori bukan pegawai—seperti konsultan, tenaga ahli, atau pemberi jasa yang tidak memiliki hubungan kerja tetap.

Untuk kelompok ini:

  • Dasar pengenaan pajak adalah 50% dari penghasilan bruto
  • Tarif yang digunakan adalah Pasal 17 progresif
  • Perhitungan dilakukan tanpa mempertimbangkan penghasilan kumulatif atau PTKP

Subjek Pajak Lainnya

Selain kelompok di atas, pemerintah juga menetapkan ketentuan khusus untuk beberapa jenis subjek pajak lain yang sebelumnya dikenai tarif Pasal 17 kumulatif. Kini, sebagian dari mereka sudah masuk ke skema TER.

SubjekSebelumnyaSekarang
Peserta kegiatanPasal 17 × BrutoTetap menggunakan Pasal 17 × Bruto
Penarikan dana pensiunPasal 17 × BrutoTetap Pasal 17 × Bruto
Mantan pegawai menerima bonusPasal 17 × Bruto kumulatifTetap Pasal 17 × Bruto
Dewan komisaris/pengawas (non pegawai tetap)Pasal 17 × BrutoTER Bulanan × Bruto

Penyesuaian ini dilakukan untuk menyederhanakan proses pemotongan dan menghindari perhitungan kumulatif yang kompleks.

Contoh Perhitungan Tarif Efektif Rata Rata PPh 21

Untuk memahami penerapan skema TER secara praktis, berikut adalah beberapa contoh perhitungan pemotongan PPh 21 berdasarkan status wajib pajak dan jenis penghasilan yang diterima.

Contoh 1: Pegawai Tetap Tanpa Penghasilan Tambahan

Contoh ini menggambarkan situasi umum pegawai tetap yang menerima gaji rutin tanpa tunjangan lain. Penghitungan PPh 21-nya mengikuti tarif TER bulanan dan dihitung ulang pada masa pajak terakhir (Desember).

Profil

  • Nama: Fajar
  • Status: K/0 (Kategori A)
  • Gaji bulanan: Rp10.000.000
  • Iuran pensiun: Rp100.000/bulan

Januari–November (TER Bulanan):

  • Penghasilan bruto: Rp10.000.000
  • Kategori A, tarif TER: 2%
  • PPh per bulan: Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000

Desember (tarif Pasal 17):

  • Total bruto tahunan: Rp120.000.000
  • Pengurang:
    • Biaya jabatan (maks 5%): Rp6.000.000
    • Iuran pensiun: Rp1.200.000
  • Penghasilan neto: Rp112.800.000
  • PTKP K/0: Rp58.500.000
  • PKP: Rp54.300.000
  • PPh setahun:
    • 5% × Rp54.300.000 = Rp2.715.000
  • PPh Jan–Nov: Rp200.000 × 11 = Rp2.200.000
  • PPh Desember: Rp515.000

Contoh 2: Pegawai Tetap dengan THR dan Bonus

Pada kasus ini, pegawai tetap juga menerima bonus tahunan dan tunjangan hari raya. Komponen penghasilan tambahan tersebut tetap dimasukkan dalam penghasilan bruto masa pajak terkait dan dihitung menggunakan tarif TER.

Profil

  • Nama: Rina
  • Status: TK/0 (Kategori A)
  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp2.000.000
  • Bonus Maret: Rp10.000.000
  • THR April: Rp12.000.000
  • Iuran pensiun: Rp120.000/bulan

Perhitungan singkat Januari–November:

  • Total penghasilan di bulan tanpa bonus/THR: Rp12.000.000
  • Masuk lapisan tarif 2% kategori A
  • PPh bulanan reguler: Rp240.000

Bulan Maret (ada bonus):

  • Bruto: Rp22.000.000
  • Tarif TER: 4% (estimasi berdasarkan tabel kategori A)
  • PPh: Rp22.000.000 × 4% = Rp880.000

Bulan April (ada THR):

  • Bruto: Rp24.000.000
  • Tarif TER: 5% (estimasi)
  • PPh: Rp24.000.000 × 5% = Rp1.200.000

Catatan:

THR dan bonus tetap dihitung dalam penghasilan bruto masa pajak bersangkutan dan dikenakan tarif TER sesuai kategori.

Contoh 3: Pegawai Tidak Tetap – Gaji Harian

Skema ini berlaku bagi pekerja tidak tetap yang dibayar berdasarkan kehadiran harian. Tarif TER Harian digunakan jika penghasilan per hari berada di bawah Rp2,5 juta, dengan lapisan tarif 0% dan 0,5%.

Profil

  • Nama: Budi
  • Status: TK/0
  • Upah harian: Rp500.000
  • Hari kerja: 20 hari (satu bulan)

Perhitungan:

  • Karena > Rp450.000/hari → masuk tarif 0,5%
  • Pajak per hari: Rp500.000 × 0,5% = Rp2.500
  • Total PPh sebulan: 20 × Rp2.500 = Rp50.000

Contoh 4: Pegawai Tidak Tetap – Gaji Bulanan Fluktuatif

Jika pegawai tidak tetap menerima gaji bulanan tetapi jumlahnya bervariasi, maka tarif TER bulanan tetap digunakan, disesuaikan dengan penghasilan bruto dan status PTKP setiap bulan.

Profil

  • Nama: Dira
  • Status: TK/2 (Kategori B)
  • Penghasilan bulanan tidak tetap

Ilustrasi per bulan:

BulanBruto (Rp)TER (%)PPh (Rp)
Januari2.000.0000%0
Februari4.000.0000%0
Maret6.500.0000,25%16.250
April7.500.0001%75.000
Mei9.000.0001,5%135.000
Juni11.000.0002%220.000

Catatan:

Setiap bulan dihitung berdasarkan lapisan bruto dan tarif kategori B sesuai tabel TER.

Contoh 5: Bukan Pegawai (Konsultan)

Bagi tenaga ahli atau profesional lepas, pemotongan PPh 21 tidak menggunakan TER, melainkan tarif progresif Pasal 17 atas 50% dari penghasilan bruto. Contoh ini menunjukkan skenario wajib pajak dengan honor cukup besar.

Profil

  • Nama: Andi
  • Status: Konsultan freelance
  • Honor proyek: Rp400.000.000

Perhitungan:

  • Dasar pemotongan: 50% × Rp400.000.000 = Rp200.000.000
  • Tarif Pasal 17:
    • 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
    • 15% × Rp140.000.000 = Rp21.000.000
  • Total PPh-21: Rp24.000.000

Penerapan Tarif Efektif dalam Situasi Khusus

Tidak semua penghasilan diterima secara rutin setiap bulan. Karena itu, penting untuk memahami bagaimana skema Tarif Efektif Rata Rata (TER) berlaku dalam situasi seperti pembayaran THR atau penghasilan tidak tetap lainnya.

THR, misalnya, tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto dan dikenakan tarif TER sesuai kategori penerima. Dengan demikian, total penghasilan dari gaji dan THR akan dikenakan tarif TER berdasarkan lapisan penghasilan bulan tersebut—tanpa pengecualian.

Selain itu, untuk memastikan penerapannya tepat, penting juga memahami kapan skema TER mulai diberlakukan dan siapa saja yang wajib menggunakannya.

Skema ini secara resmi berlaku sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Penggunaan TER bersifat wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik perusahaan, instansi pemerintah, maupun organisasi non-profit untuk menghitung PPh-21 di semua masa pajak, kecuali masa pajak terakhir yang tetap menggunakan tarif Pasal 17.

Untuk mendukung implementasi, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan kalkulator TER serta buku panduan resmi yang dapat diakses melalui situspajak.go.id.

Kesimpulan

Penerapan Tarif Efektif Rata Rata (TER) dalam pemotongan PPh-21 merupakan langkah strategis dalam menyederhanakan administrasi perpajakan. Skema ini tidak hanya mempermudah proses penghitungan bagi pemberi kerja, tetapi juga memberikan transparansi bagi wajib pajak orang pribadi dalam memahami pemotongan yang dikenakan.

Dengan struktur tarif yang disesuaikan berdasarkan status PTKP dan penghasilan bruto, TER mengeliminasi kebutuhan perhitungan manual yang kompleks selama masa pajak berjalan. Meski perhitungan akhir di bulan Desember tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17, keberadaan TER sepanjang Januari hingga November menjadi solusi praktis dalam manajemen pajak karyawan.

Sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, Tarif Efektif Rata-rata PPh-21 tahun 2024 menjadi fondasi baru dalam menciptakan pemotongan pajak yang lebih efisien, akurat, dan terstandardisasi.

Red GPS location marker icon illustrating real time employee activity tracking in HRIS and ERP systems in Indonesia

Mengelola pajak dan payroll secara manual bisa menjadi tantangan besar, terutama ketika aturan perpajakan terus berkembang. Pro-Int HRIS memahami kebutuhan perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan menghadirkan solusi dengan fitur perhitungan pajak otomatis yang mengikuti skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) terbaru. Dengan sistem ini, perusahaan Anda dapat memastikan bahwa setiap perhitungan dilakukan secara tepat dan akurat, mengurangi risiko kesalahan yang bisa berdampak pada kepatuhan pajak.

Selain itu, Pro-Int HRISjuga membantu meningkatkan efisiensi waktu secara signifikan. Sistem ini mempercepat proses payroll, sehingga tim HR bisa lebih fokus pada tugas-tugas strategis lainnya. Dengan adanya fitur perhitungan pajak otomatis, perusahaan dapat melakukan proses payroll bulanan dengan lebih cepat dan aman. Pro-Int HRIS memberikan ketenangan pikiran bagi perusahaan, karena dapat memastikan kepatuhan pajak dengan cara yang lebih efisien dan terintegrasi.#yakindenganproint

Mulai Transformasi Bisnis Anda

#YakinDenganProint
Partner Tepat untuk Bisnis Anda

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terdepan di Indonesia