Aturan PMK 105/2025: Pekerja dengan Gaji hingga 10 Juta BEBAS PPh-21 Tahun 2026

Table of Contents

Pekerja dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Tahun 2026

PPh-21 kini akan ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan bulanan hingga Rp10 juta pada tahun pajak 2026. Kebijakan ini bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi dan sosial.

Peraturan ini ditetapkan melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025. Berlaku mulai Januari hingga Desember 2026, pemerintah akan menanggung seluruh PPh-21 atas penghasilan bruto pekerja yang memenuhi syarat, sehingga karyawan bisa lebih fokus bekerja tanpa khawatir soal pajak.

Kriteria Penerima Insentif Bebas PPh-21

Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar karyawan berhak atas pembebasan PPh-21.

1. Batas Penghasilan

Fasilitas PPh-21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima secara rutin.

Khusus pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, rata-rata upah tidak melebihi Rp 500.000 ribu per hari, maksimal Rp 10 Juta per bulan.

2. Status dan Administrasi

Pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap tertentu dapat memperoleh fasilitas ini dengan ketentuan:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah lainnya dalam periode yang sama.
5 Sektor yang Penerima Insentif Bebas PPh-21Pro-Int HRIS & ERP Indonesia

5 Sektor yang Penerima Insentif Bebas PPh-21

Kebijakan ini terutama ditujukan bagi pekerja di lima sektor padat karya strategis yang menjadi tumpuan pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja nasional, yakni:

  1. Industri alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Furnitur
  4. Kulit dan barang dari kulit
  5. Pariwisata

Pekerja di sektor-sektor ini yang memenuhi syarat pendapatan bulanan akan mendapatkan gaji bersih tanpa pemotongan PPh-21, karena beban pajak ditanggung oleh negara. 

Mekanisme Penerapan Bebas PPh-21 di Perusahaan

Meski PPh-21 ditanggung pemerintah, pemberi kerja tetap wajib melakukan perhitungan dan pelaporan pajak karyawan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak yang dihitung tersebut tidak dipotong dari gaji karyawan, melainkan dibebankan kepada pemerintah melalui mekanisme yang telah diatur dalam PMK 105/2025.

Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri” tulis Pasal 4 ayat (6).

Dengan skema ini, pekerja tetap memperoleh slip gaji dan pelaporan pajak yang sah, sementara penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih optimal.

Tujuan dan Dampak Kebijakan Bebas Pajak PPh-21Pro-Int HRIS & ERP Indonesia

Tujuan dan Dampak Kebijakan bebas PPh-21

Kebijakan pembebasan PPh-21 diharapkan mampu:

  • Menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah
  • Mendorong konsumsi domestik
  • Mendukung stabilitas ekonomi dan sosial di tengah ketidakpastian global

Selain itu, insentif ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha di sektor padat karya agar tetap kompetitif dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Pemberlakuan bebas PPh-21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada tahun 2026 menjadi angin segar bagi jutaan karyawan di sektor padat karya. Namun, di balik insentif ini, perusahaan dituntut untuk semakin cermat dalam pengelolaan payroll, data karyawan, serta kepatuhan administrasi pajak.

Pro Int HRIS  ERP serta Payroll Outsourcing dapat membantu perusahaan memastikan perhitungan pajak yang akurat proses payroll yang efisien serta pelaporan yang sesuai ketentuan DJP

Pemanfaatan sistem terintegrasi seperti Pro-Int HRIS & ERP, serta Payroll Outsourcing dapat membantu perusahaan memastikan perhitungan pajak yang akurat, proses payroll yang efisien, serta pelaporan yang sesuai ketentuan DJP. Dengan sistem yang tepat, perusahaan tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan kualitas sumber daya manusia. Konsultasikan kebutuhan Bisnis Anda dengan Tim Pro-Int. #YakinDenganProInt 

Mulai Transformasi Bisnis Anda

#YakinDenganProint
Partner Tepat untuk Bisnis Anda

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terdepan di Indonesia