PPh 22 marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemerintah menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dan menetapkan pelaksanaannya mulai 1 November 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Meski jadwal penerapannya berubah, penundaan ini tidak membatalkan substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Sebelumnya, PPh 22 Marketplace Akan Mulai Dipungut
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan marketplace yang ditunjuk pemerintah sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform perdagangan elektronik.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutan yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi melalui marketplace yang ditunjuk.
Sebelum penundaan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, dengan rencana pemungutan mulai 1 Agustus 2026.
PPh 22 Marketplace Ditunda sampai Kapan?
Dengan keputusan terbaru, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026.
Setelah masa penundaan berakhir, pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Dengan demikian, perubahan yang terjadi saat ini berkaitan dengan waktu implementasi, sementara ketentuan pemungutannya tetap dipertahankan.

Apa yang Berubah akibat Penundaan?
Penundaan tidak hanya mengubah jadwal pemungutan, tetapi juga berdampak pada pemungutan yang telah dilakukan sebelumnya.
PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan oleh masing-masing marketplace kepada pedagang yang bersangkutan.
Selain itu, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan diterbitkan kembali setelah masa penundaan berakhir.
Pedagang yang sebelumnya telah mengalami pemungutan perlu mengikuti informasi dari marketplace masing-masing mengenai mekanisme pengembalian tersebut.
Mengapa PPh 22 Marketplace Ditunda?
Pemerintah mengambil keputusan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Dengan menunda pelaksanaannya, pemerintah menyesuaikan waktu penerapan kebijakan dengan kondisi ekonomi saat ini tanpa mengubah ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
Masa penundaan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memastikan administrasi dan pencatatan transaksi sudah tertata. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Data perpajakan, pastikan informasi perpajakan yang digunakan pada marketplace sudah sesuai.
- Pencatatan transaksi, simpan catatan penjualan dan peredaran bruto agar transaksi dapat ditelusuri dengan baik.
- Ketentuan pemungutan, pahami apakah transaksi dan status perpajakan usaha termasuk dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22.
- Informasi marketplace, ikuti pemberitahuan terbaru mengenai pengembalian PPh yang telah dipungut maupun persiapan penerapan kembali.
Kesimpulan
Penundaan PPh 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026 memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha sebelum kebijakan ini kembali diterapkan. Meski ditunda, substansi kebijakan tetap perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi proses transaksi dan pencatatan usaha.
Bagi perusahaan, perubahan ketentuan perpajakan perlu diikuti dengan pencatatan transaksi yang akurat dan alur kerja yang tertata. Dengan begitu, penyesuaian terhadap kebijakan baru dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional yang berjalan.

Pro-Int ERP membantu perusahaan mengintegrasikan proses bisnis dan data dalam satu sistem, sehingga pengelolaan transaksi dan operasional menjadi lebih terstruktur serta lebih mudah menyesuaikan dengan perubahan regulasi. Ingin mengetahui bagaimana Pro-Int ERP dapat mendukung proses bisnis perusahaan Anda? Hubungi tim Pro-Int untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. #YakinDenganProInt










