Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
BPJS bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. Program BPJS cukup menguntungkan dikarenakan kemudahannya dalam akses, cara mendaftar dan peraturannya sudah diatur dalam UU tentang BPJS.
Program BPJS bersifat wajib sehingga harus diikuti oleh setiap penduduk Indonesia, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.
2 Jenis BPJS di Indonesia
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero) yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Program BPJS Kesehatan dijalankan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 dengan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, dimana kepesertaannya terbagi atas:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda)
- Bukan Pekerja (BP) & Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah
BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.
Baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang non-formal tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang menjadi pekerja dan berdomisili di Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015 dengan pesertanya meliputi Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi & Pekerja Migran Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Bertujuan untuk menjamin peserta program agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun (mencapai usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5,7% dari total gaji dengan rincian 3,7% biaya ditanggung oleh pemberi kerja & 2% ditanggung oleh pekerja sendiri.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Bertujuan memberikan jaminan kepada peserta agar memperoleh santunan akibat kecelakaan kerja (perjalanan dinas), yang dapat berupa perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh) hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja (sebesar 48x upah yang dilaporkan).
Jumlah iuran yang wajib dibayarkan senilai 0,24% hingga 1,74% dari jumlah upah yang dilaporkan oleh perusahaan.

Jaminan Kematian (JKM)
Bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta program yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dengan masa iuran paling singkat 3 tahun.
Jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji. Sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800.
Jaminan Pensiun (JP)
Bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta program karena berkurangnya penghasilan saat memasuki usia pensiun (56 tahun) atau karena mengalami cacat total tetap atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Namun peserta harus memenuhi masa iuran minimum selama 15 tahun atau setara 180 bulan sebesar 3% dari total gaji yang dilaporkan (2% ditanggung oleh pemberi kerja & 1% ditanggung oleh pekerja).
Otomatisasi Kelola BPJS dengan Aplikasi HRIS
Dengan adanya BPJS kebutuhan asuransi kesehatan dan juga kebutuhan hari tua, karyawan menjadi lebih dimudahkan.
Walaupun dengan kemudahan aksesnya, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, keduanya memiliki iuran dan peraturannya masing-masing.
Peraturan BPJS terkait perhitungannya mungkin terlihat sederhana, tapi kenyataannya peraturan tersebut cukup rumit untuk perusahaan apalagi dengan jumlah karyawan yang tidak sedikit & latar belakang yang beragam.
Seorang HR wajib mengetahui cara perhitungan iuran BPJS karena termasuk salah satu komponen penyusun gaji karyawan
Tarif iuran BPJS memiliki peran penting karena termasuk dalam salah satu komponen penyusun gaji karyawan.
Maka dari itu seorang HR wajib untuk mengetahui cara perhitungan iuran BPJS, namun tidak sedikit HR yang belum mengetahui bagaimana perhitungan iuran BPJS & jumlah potongan yang dicantumkan pada slip gaji karyawan.
Perhitungannya akan memakan banyak waktu dan tenaga jika masih dikelola dan dihitung dengan cara manual.
Dalam mempertimbangkan efisiensi, efektivitas serta kemudahan dalam proses perhitungan iuran BPJS karyawan, otomatisasikan sekarang dengan aplikasi HRIS Pro-Int Dinamika.
Perhitungan gaji karyawan dengan berbagai komponen gaji dapat dilakukan secara otomatis berikut dengan pemotongan iuran BPJS yang disesuaikan dengan gaji pokok & tunjangan tetap karyawan di perusahaan.
Seluruh perhitungan akan tertulis dengan jelas dalam slip gaji. Proses penggajian pun menjadi lebih cepat & tidak ada lagi human error.
Tidak hanya kelola BPJS Karyawan, Pro-Int HRIS juga dapat membantu proses penggajian karyawan. Mulai dari Absensi, Cuti, Hitung PPh-21, Tunjangan, Benefit, & Medical Claim, Loan dan masih banyak manfaat serta keunggulan yang dapat diperoleh.
Mau coba keunggulan Aplikasi HRIS Pro-Int?
Hubungi dan konsultasikan kebutuhan HR perusahaan Anda bersama tim profesional dan rasakan sendiri berbagai manfaat yang akan Anda peroleh bersama dengan kami.











