Apa itu lembur? Lembur atau overtime merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang berlaku. Waktu kerja lembur sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur, adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan berikut:
- 7 jam sehari untuk 6 hari kerja
- 40 jam dalam seminggu
- 8 jam sehari untuk 5 hari kerja
- Waktu kerja pada hari istirahat mingguan
- Hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah
Bekerja di luar jam ketentuan kerja tentunya membutuhkan banyak energi, dan perusahaan juga seharusnya memberikan hak dari para pekerjanya yang melakukan overtime, yaitu upah lembur.
Namun nyatanya sampai saat ini, masih banyak yang belum tau berapa upah lembur per jam, berapa jam maksimal lembur, atau bagaimana cara penghitungan upah lembur.
Banyak motif dari mengapa pekerja/buruh melakukan kerja lembur, mulai dari yang memang diperintahkan oleh atasan, ingin menyelesaikan pekerjaan lebih cepat, mencari upah lembur itu sendiri dan masih banyak lagi. Dari semua motif itu, semua berhak mendapatkan gaji lembur yang bisa diatur melalui aplikasi payroll.
Bekerja di luar jam ketentuan kerja tentunya tak terhindarkan dan nyatanya sampai saat ini, masih banyak yang belum tau berapa upah lembur per jam, berapa jam maksimal lembur, atau bagaimana cara penghitungan upah lembur
Sebelum ke upah lembur itu sendiri, perusahaan juga harus tau kalau lembur atau overtime itu sendiri mempunyai syarat dari pemerintah, berikut persyaratan terkait lembur untuk perusahaan:
Persyaratan Lembur Untuk Perusahaan

Saat akan memberikan perintah lembur untuk pekerja/buruhnya, perusahaan juga harus memenuhi syarat dan juga menyediakan hak lembur para pekerja/buruhnya seperti:
Waktu Kerja Lembur
Waktu kerja yang ditetapkan untuk lembur bagi para pekerja/buruh untuk perusahaannya paling lama adalah 4 jam dalam 1 hari, dan 18 jam dalam 1 minggu.
Jika lebih dari jam yang sudah ditentukan, maka waktu kerja normal akan dianggap sebagai waktu kerja lembur dan pekerja/buruh tersebut berhak mendapatkan upah lembur.
Ada Perintah dan Persetujuan antara Pekerja-Perusahaan
Perusahaan harus mempunyai perintah dan juga persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis maupun digital.
Perintah dan juga persetujuan bisa didapatkan dengan membuat perjanjian dengan pekerja/buruh yang bersedia untuk kerja lembur untuk perusahaan.
Daftar Pelaksanaan Kerja Lembur
Untuk proses kerja lembur yang lebih terstruktur, perusahaan diharuskan untuk membuat daftar terkait pelaksanaan kerja lembur yang berisikan nama-nama pekerja/buruh yang kerja lembur dan juga durasi kerja lembur dari pekerja/buruh tersebut.
Hal tersebut dilakukan agar proses kerja lembur lebih rinci dan untuk mengurangi miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan.
Wajib Membayar Upah Lembur
Pelaku bisnis wajib memberikan upah kerja lembur kepada para pekerja/buruhnya, dan juga memberi kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk beristirahat secukupnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, mengatakan bahwa perusahaan diharuskan membayar uang lembur kepada karyawan.
Ketentuan dan Perhitungan Upah Lembur

Setelah peraturan atau persyaratan untuk lembur sudah dipenuhi oleh perusahaan dan juga oleh pekerja/buruhnya, dan pekerja/buruh sudah melakukan kerja lembur yang sesuai, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur.
Berikut ketentuan upah lembur yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan tentang lembur:
- Imbalan upah lembur per jam yaitu sebesar 1/173 dikalikan gaji dalam sebulan
- Apabila lembur dilakukan di hari kerja, maka upah lembur jam pertama akan dibayar sebesar 1,5 kali upah per jamnya
- Setiap jam kerja lembur selanjutnya, karyawan akan dibayar dua kali upah lembur tiap jam nya.
Lain lagi halnya dengan ketentuan untuk kerja lembur di hari libur. Menurut undang-undang terkait lembur, berikut ketentuan untuk lembur di hari libur:
- Imbalan upah lembur per jam yaitu sebesar 1/173 dikalikan gaji dalam sebulan
- Jika bekerja selama enam hari kerja per minggu (40 jam per minggu) maka:
- 7 jam pertama, pekerja mendapatkan dua kali upah lembur per jam
- Jam ke 8, pekerja mendapat tiga kali upah lembur per jam
- Jam ke 9 dan 10, pekerja mendapat empat kali upah lembur per jam
- Jika bekerja selama lima hari kerja per minggu (40 jam per minggu), maka:
- 8 jam pertama, pekerja mendapatkan dua kali upah lembur per jam
- Jam ke 9, pekerja mendapat tiga kali upah lembur per jam
- Jam ke 10 dan 11, pekerja mendapat empat kali upah lembur

Urus Upah Lembur Dengan Aplikasi Payroll
Sanksi denda yang mencapai Rp. 10.000.000 sampai Rp. 100.000.000, atau sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan jika hak upah lembur pekerja tidak dipenuhi.
Maka mengetahui cara untuk menghitung upah lembur merupakan keharusan bagi perusahaan. Denda atau sanksi tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Tenaga Kerja Pasal 187 Ayat 1, sehingga perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
Dengan mempertimbangkan semua aspek, mulai dari perhitungan upah lembur, dan lain-lain, Anda dapat menggunakan Aplikasi Payroll dari Pro-Int sebagai cara untuk menghitung upah lembur pekerja dengan mudah.
Mulai dari perhitungan gaji, perhitungan upah lembur, daftar kehadiran, slip gaji, dan masih banyak lagi sudah bisa Anda dapatkan secara otomatis melalui software payroll dari Pro-Int Dinamika.
Proses perhitungan gaji perusahaan Anda akan menjadi lebih efektif dan efisien karena seluruh perhitungan akan tertulis di slip gaji secara otomatis sehingga tidak terjadi human error.
Pembayaran upah lembur juga dapat dikelola dengan mudah menggunakan Pro Int-Payouts. Banyak keunggulan dan juga manfaat yang bisa didapatkan jika menggunakan Software Payroll dari Pro-Int Dinamika.
Jika Anda ingin kemudahan dalam pengurusan payroll perusahaan, Anda harus mencoba menggunakan Aplikasi Payroll dari Pro-Int Dinamika.
Hubungi dan konsultasikan kebutuhan HR perusahaan Anda bersama konsultan kami yang profesional dan rasakan sendiri berbagai manfaat yang akan Anda peroleh bersama dengan kami!











