Jika kamu seorang karyawan, pasti sudah tidak asing dengan istilah one month notice. Apabila seseorang ingin mengajukan resign, pada umumnya harus memberikan one month notice dulu kepada perusahaan terlebih dahulu.
Pada dasarnya sistem one month notice diadakan agar karyawan tidak bisa secara sembarangan mengajukan resign dan keluar dengan seenaknya yang akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
Perusahaan juga membutuhkan waktu mempersiapkan pengganti karyawan yang resign, mengelola berkas karyawan terkait, mengatur kembali struktur organisasi, serta melakukan proses handover pekerjaan.
Sehingga dengan adanya sistem one month notice dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Namun apakah ada aturan perundang-undangan yang mengatur sistem one month notice? Bagaimana jika ada karyawan yang tidak mengikuti sistem ini? Apa hukumnya?
Dapatkan jawaban selangkapnya melalui postingan berikut ini. Selamat membaca!
Pengertian one month notice

One month notice adalah bentuk kewajiban mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis yang wajib dijalankan karyawan dengan memberitahukan tanggal efektif pengunduran diri satu bulan sebelum meninggalkan perusahaan.
Namun perlu dicatat, jika one month notice tidak hanya berlaku bagi karyawan, namun juga bagi perusahaan. Apabila perusahaan ingin mengakhiri kontrak kerja maka perusahaan harus memberitahukan hal ini selambat-lambatnya dalam 30 hari.
Aturan mengenai one month notice umumnya tercantum dalam kontrak atau perjanjian kerja pada awal karyawan masuk kerja. Jika karyawan menyetuji dan menandatanganinya, maka adalah wajib untuk mengikuti aturan yang ada jika ingin resign.
Tujuan sistem one month notice
Sistem one month notice diberlakukan dengan berbagai tujuan, antara lain:
- Memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan persiapan untuk mencari pengganti sebelum karyawan lama keluar sehingga tidak menimbulkan kekosongan posisi atau jabata
- Proses handover atau pengalihan dan pendelegasian tugas pekerjaan antara karyawan lama ke karyawan baru lancar serta dapat dilakukan dengan cermat agar tidak ada yang terlewat
- Karyawan mempunyai waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru dan menyelesaikan tugasnya sebelum meninggalkan perusahaan
- Menjaga hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan
Aturan one month notice dalam Undang-Undang
Ketentuan mengenai one month notice diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Adapun bunyi lengkap dari ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan di Indonesia pada dasarnya memang menetapkan jika permohonan pengunduran diri paling lambat harus sudah diajukan 1 bulan atau 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Selain itu, karyawan dapat mengajukan resign apabila sudah tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap menjalankan kewajiban serta tanggung jawabnya hingga tanggal resign sesuai dengan poin 2-3. Yang artinya statusnya masih karyawan di perusahaan dan wajib menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Pekerja yang resign atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yang tercantum diatas, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam kontrak, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Setelah karyawan mengajukan surat pengunduran diri, perusahaan wajib memberikan jawabn maksimal 14 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada jawaban, maka perusahaan dianggap setuju atas permohonan tersebut.
Dengan demikian, sistem one month notice menjadi acuan agar baik karyawan maupun perusahaan dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Gaji akan dibayarkan pada hari terakhirnya bekerja atau setelah 30 hari pengajua pengunduran diri.
Perlu dicatat jika pengajuan permohonna pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari adalah jumlah minimal yang diatur dalam undang-undang. Sehingga mungkin saja jika ada perusahaan yang memiliki peraturan atau dalam kontrak kerjanya menggunakan sistem two months notice.
Resign tanpa one month notice, apa hukumnya?

Dalam perundangan-undangan, tidak tercantum secara tegas kententuan mengenai sanksi yang harus diterima karyawan jika mengajukan resign tidak sesuai dengan sistem one month notice.
Jadi kembali lagi ke masing-masing kebijakan perusahaan, baik yang tercantum di perjanjian atau kontrak kerja yang berlaku di perusahaan.
Hal ini tidak berarti karyawan dapat seenaknya mengajuka resign. Sanksi yang lazim diberlakukan adalah:
- Pemberian denda
- Tidak mendapatkan referensi dari tempat kerja
- Surat keterangan kerja (paklaring) tidak diberikan
- Tidak memperoleh sisa gaji/pesangon
- Mendapatkan stigma negatif
- Masuk dalam daftar hitam (blacklist)
- Menurunnya kredibilitas karyawan
- Digugat atau bahkan dituntut secara umum jika ada pelanggaran berat lainnya.
Sehingga dengan adanya kebijakan ini, karyawan yang ingin mengundurkan diri diharapkan dapat mematuhi prosedur yang ada dan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
Mengajukan resign secara profesional dengan mengikuti peraturan dan aturan main yang ada tentu akan menghindari diri dari masalah hukum serta menjaga reputasi yang baik di pasar tenaga kerja.
Perusahaan tentu akan menghargai itikad baik karyawan karena telah bersikap profesional dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya hingga akhir.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai sistem one month notice, mulai dari pengertian, aturan yang berlaku hingga sanksi yang mungkin saja diterima jika melanggarnya.
Dapatkan lebih banyak lagi artikel seputar dunia kerja, HR, sistem akuntasi ERP, dan berbagai topik menarik lainnya dengan klik disini.











