Efektif per 1 Januari 2023, perhitungan PPh 21 untuk objek pajak pegawai tetap terbagi menjadi dua metode:
- Perhitungan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
- Perhitungan Pasal 17 untuk masa pajak terakhir, seperti masa pajak Desember atau ketika karyawan berhenti bekerja.
Dalam proses perhitungan penghasilan—baik bulanan maupun total tahunan—sering kali ditemukan angka dengan desimal (angka di belakang koma). Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perhitungan prorata bagi karyawan baru atau yang resign di tengah bulan, serta perhitungan lembur dan insentif lainnya.
Dasar Hukum Pembulatan Penghasilan Kena Pajak
Terkait perhitungan PPh 21 Pasal 17, mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 17 ayat 4, disebutkan bahwa jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Selain itu, SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah pada Dokumen Perpajakan menyatakan bahwa angka rupiah dalam dokumen perpajakan—termasuk jumlah pajak terutang, kredit pajak, kenaikan, bunga, dan pajak yang harus dibayar—dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.
Perbedaan Pembulatan di e-Bupot dan CoreTax

Efektif per 1 Januari 2024, DJP memberlakukan pelaporan pajak melalui sistem DJP Online e-Bupot, dan sejak Januari 2025, sistem CoreTax telah resmi Go Live. Namun, terdapat perbedaan pendekatan dalam hal pembulatan rupiah penuh antara kedua sistem ini, terutama dalam perhitungan pajak terutang PPh 21 bulanan dengan metode TER:
- e-Bupot: Pembulatan ke bawah dalam rupiah penuh.
- CoreTax: Menggunakan pembulatan normal, yaitu:
- Jika angka desimal kurang dari 5, maka angka tersebut dibuang dan diganti nol.
- Jika angka desimal lebih dari atau sama dengan 5, maka angka satuan terdekat dinaikkan satu.
Meskipun perbedaan metode pembulatan ini umumnya tidak menghasilkan selisih yang signifikan, hal ini tetap dapat membingungkan tim HRD dan Payroll ketika menyusun laporan untuk Finance & Accounting. Jika metode pembulatan tidak sesuai, HRD atau Payroll perlu melakukan koreksi manual agar nilai pajak sesuai dengan hasil dari CoreTax.
Solusi Praktis dengan Pro-Int HRIS

Sebagai penyedia aplikasi HRIS yang lengkap dan terpercaya, Pro-Int HRIS menawarkan konfigurasi fleksibel, termasuk dalam penentuan metode pembulatan PPh-21. Dengan fitur ini, perusahaan dapat dengan mudah menyesuaikan metode pembulatan tanpa perlu melakukan koreksi manual, sehingga perhitungan pajak menjadi lebih akurat dan efisien.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang untuk proses perhitungan otomatis yang bebas manual dan selalu sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah!











