Jakarta, 19 Januari 2026 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi telah meresmikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan pendekatan baru yang berbasis pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini tertuang dalam hasil rapat koordinasi dengan kepala daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada 17 Desember 2025 lalu.
Strategi ini menjadi perubahan penting dari sistem kenaikan upah sebelumnya karena pemerintah memberikan ruang lebih besar kepada masing-masing provinsi untuk menyesuaikan upah minimum sesuai dengan dinamika ekonomi lokal.
“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kebijakan Baru: Perbedaan UMP Tiap Daerah
Dalam penetapan UMP 2026, pemerintah tidak lagi menerapkan angka kenaikan yang seragam di semua provinsi. Yassierli menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik perekonomian yang berbeda, sehingga pendekatan yang kompeten adalah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah serta kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian setempat.
Pendekatan ini dianggap lebih adil dan kontekstual, karena mampu:
- Mencerminkan kemampuan ekonomi masing-masing daerah.
- Menjaga iklim investasi dan keberlangsungan bisnis lokal.
- Tetap mempertahankan daya beli pekerja sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
Dengan formula baru ini, kenaikan UMP 2026 ditetapkan melalui rumus yang mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien tertentu (alfa). Rumus tersebut memungkinkan tiap provinsi menyesuaikan angka kenaikan sesuai kondisi ekonomi setempat, meskipun pertumbuhan ekonomi negatif sekalipun tetap dijaga agar UMP tidak turun.

UMP 2026 Sudah Berlaku di Seluruh Provinsi
UMP 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, setelah masing-masing gubernur di 38 provinsi menerbitkan Surat Keputusan UMP pada Desember 2025.
Berikut angka lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk 38 provinsi di seluruh Indonesia berdasarkan pengumuman terbaru dari pemerintah provinsi yang sudah ditetapkan dan berlaku efektif 1 Januari 2026:
- Aceh: Rp 3.932.552
- Sumatera Utara: Rp 3.228.949
- Sumatera Barat: Rp 3.182.955
- Riau: Rp 3.780.495
- Jambi: Rp 3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Bengkulu: Rp 2.827.250
- Lampung: Rp 3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (tertinggi nasional)
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Banten: Rp 3.100.881,40
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
- Maluku: Rp 3.334.490
- Maluku Utara: Rp 3.510.240
- Papua Barat: Rp 3.841.000
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
- Papua Selatan: Rp 4.508.100
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Provinsi dengan UMP tertinggi adalah DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 5,7 juta, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat senilai sekitar Rp 2,3 juta.
Data ini resmi berlaku sejak Januari 2026 setelah ditetapkan gubernur masing-masing provinsi berdasarkan kebijakan UMP terbaru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tanggapan Berbagai Pihak
Kebijakan berbasis pertumbuhan ekonomi ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Beberapa pakar menilai hal ini dapat membantu menjaga daya beli pekerja sembari menjaga stabilitas usaha dan investasi di daerah.
Namun, sejumlah serikat buruh menyatakan bahwa kenaikan UMP masih belum sepenuhnya mampu mengejar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di banyak wilayah. Perdebatan mengenai formula dan persentase kenaikan masih menjadi topik diskusi publik menjelang pelaksanaan kebijakan ini.

Kesimpulan
Kenaikan UMP 2026 yang diresmikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjadi langkah penting dalam dinamika kebijakan pengupahan Indonesia. Dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.











