Penetapan UMP 2026 Resmi, Menteri Ketenagakerjaan Terapkan Skema Upah Berbasis Daerah

Table of Contents

Pemerintah Resmi Tetapkan UMP 2026 di 38 Provinsi

Jakarta, 19 Januari 2026 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi telah meresmikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan pendekatan baru yang berbasis pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini tertuang dalam hasil rapat koordinasi dengan kepala daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada 17 Desember 2025 lalu. 

Strategi ini menjadi perubahan penting dari sistem kenaikan upah sebelumnya karena pemerintah memberikan ruang lebih besar kepada masing-masing provinsi untuk menyesuaikan upah minimum sesuai dengan dinamika ekonomi lokal. 

“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang dapat memngaruhi kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah tentang kebijakan penetapan UM 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kebijakan Baru: Perbedaan UMP Tiap DaerahPro-Int HRIS & ERP

Kebijakan Baru: Perbedaan UMP Tiap Daerah

Dalam penetapan UMP 2026, pemerintah tidak lagi menerapkan angka kenaikan yang seragam di semua provinsi. Yassierli menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik perekonomian yang berbeda, sehingga pendekatan yang kompeten adalah dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah serta kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian setempat.

Pendekatan ini dianggap lebih adil dan kontekstual, karena mampu:

  • Mencerminkan kemampuan ekonomi masing-masing daerah.
  • Menjaga iklim investasi dan keberlangsungan bisnis lokal.
  • Tetap mempertahankan daya beli pekerja sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan formula baru ini, kenaikan UMP 2026 ditetapkan melalui rumus yang mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien tertentu (alfa). Rumus tersebut memungkinkan tiap provinsi menyesuaikan angka kenaikan sesuai kondisi ekonomi setempat, meskipun pertumbuhan ekonomi negatif sekalipun tetap dijaga agar UMP tidak turun.

Jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk 38 provinsi di seluruh Indonesia.Pro-Int HRIS & ERP

UMP 2026 Sudah Berlaku di Seluruh Provinsi

UMP 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, setelah masing-masing gubernur di 38 provinsi menerbitkan Surat Keputusan UMP pada Desember 2025.

Berikut angka lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk 38 provinsi di seluruh Indonesia berdasarkan pengumuman terbaru dari pemerintah provinsi yang sudah ditetapkan dan berlaku efektif 1 Januari 2026:

  1. Aceh: Rp 3.932.552
  2. Sumatera Utara: Rp 3.228.949
  3. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  4. Riau: Rp 3.780.495
  5. Jambi: Rp 3.471.497
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  7. Bengkulu: Rp 2.827.250
  8. Lampung: Rp 3.047.734
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  11. DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (tertinggi nasional)
  12. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  13. Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  15. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  16. Banten: Rp 3.100.881,40
  17. Bali: Rp 3.207.459
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  20. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496,18
  29. Gorontalo: Rp 3.405.144
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  31. Maluku: Rp 3.334.490
  32. Maluku Utara: Rp 3.510.240
  33. Papua Barat: Rp 3.841.000
  34. Papua: Rp 4.436.283
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
  37. Papua Selatan: Rp 4.508.100
  38. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000

Provinsi dengan UMP tertinggi adalah DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 5,7 juta, sementara UMP terendah berada di Jawa Barat senilai sekitar Rp 2,3 juta.

Data ini resmi berlaku sejak Januari 2026 setelah ditetapkan gubernur masing-masing provinsi berdasarkan kebijakan UMP terbaru yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Tanggapan Berbagai Pihak

Kebijakan berbasis pertumbuhan ekonomi ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Beberapa pakar menilai hal ini dapat membantu menjaga daya beli pekerja sembari menjaga stabilitas usaha dan investasi di daerah.

Namun, sejumlah serikat buruh menyatakan bahwa kenaikan UMP masih belum sepenuhnya mampu mengejar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di banyak wilayah. Perdebatan mengenai formula dan persentase kenaikan masih menjadi topik diskusi publik menjelang pelaksanaan kebijakan ini.

Pro Int HRIS dan Payroll Outsourcing bantu kelola pengupahan karyawan secara akurat sesuai regulasi dan efisien

Kesimpulan

Kenaikan UMP 2026 yang diresmikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjadi langkah penting dalam dinamika kebijakan pengupahan Indonesia. Dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Mulai Transformasi Bisnis Anda

#YakinDenganProint
Partner Tepat untuk Bisnis Anda

Dipercaya oleh perusahaan-perusahaan terdepan di Indonesia