Setiap karyawan memiliki jatah cuti setiap tahunnya yang bisa digunakan sebagai hak utamanya dalam perusahaan. Hak cuti karyawan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk menentukan berapa jumlah cuti yang harus diberikan oleh perusahaan.
Namun, perusahaan juga dapat memberikan hak cuti yang lebih panjang kepada karyawan sebagai salah satu strategi dalam meningkatkan engagement dan menarik kandidat potensial.
Pada artikel berikut ini akan dibahas secara rinci pengertian cuti, manfaat, apa saja jenis cuti karyawan, metode perhitungan cuti dan kemudahan proses cuti dengan Aplikasi HR Online.
Selamat membaca.
Apa itu cuti?
Cuti adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu ketika seseorang tidak bekerja, hak karyawan dalam melakukan uzun atau libur secara sementara.
Cuti juga sering diartikan sebagai waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya atau diajukan oleh karyawan sendiri ketika menghadapai kondisi tertentu yang menghalanginya bekerja.
Secara umum, cuti terbagi atas 2, yaitu cuti berbayar (paid leave) dengan menggunakan kuota cuti tahunan & cuti tidak berbayar (unpaid leave) dimana cuti ini digunakan ketika kuota hak cuti sudah habis namun karyawan memiliki kepentingan lain sehingga tidak dapat bekerja.
Cuti diberikan dengan tujuan agar karyawan dapat berisirahat sejenak, menenangka jasmani dan rohani di tengah kesibukan bekerja.
Manfaat Cuti
Cuti merupakan hak bagi setiap karyawan dan tentunya akan memberikan banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan, diantaranya sebagai berikut:
Bagi Perusahaan
- Meningkatkan engagement dan retensi karyawan
- Mengoptimalkan produktivitas dan efisiensi kerja karyawan
- Memastikan kepatuhan terhadap undag-undang ketenagakerjaan
- Mendorong loyalitas karyawan

Bagi Karyawan
- Mengurangi tingkat stres dan menjernihkan pikiran
- Memiliki waktu istirahat
- Menjaga kesehatan fisik dan mental
- Mendorong work-life balance
Jenis Hak Cuti Karyawan
Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan masa istirahat yang tetap dibayar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang terkait. Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan jika cuti tahunan merupakan hak karyawan & perusahaan wajib menyediakan minimal 12 hari cuti setelah karyawan bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan berturut-turut.
Cuti tahunan bersifat berbayar dan dapat digunakan sesuai keiinginan dan kebutuhan karyawan, yang penggunaannya menurut alur kebijakan perusahaan.
Sebagai contoh ada perusahaan yang melakukan pemotongan cuti tahunan setiap cuti bersama oleh pemerintah. Namun ada juga yang menjadikan cuti bersama sebagai suatu pilihan yang jika diambil maka akan memotong kuota hak cuti tahunannya.
Hal ini pun dapat menjadi salah satu benefit yang menarik bagi kandidat potensial yang dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Cuti Besar
Cuti jenis ini sering dikenal dengan istirahat panjang, diberikan kepada karyawan dengan loyalitas tinggi yang sudah bekerja selama 6 tahun lamanya di perusahaan.
Jangka waktu cuti diberikan selama satu bulan penuh, sehingga sebelum mengambil jenis cuti ini perlu dipersiapkan jadwalnya dari jauh-jauh hari & tentunya perlu memperhatikan pekerjaan yang akan ditinggalkan.
Cuti Bersama
Merupakan jenis cuti yang telah diatur oleh pemerintah khusus untuk pekerja di kantor pemerintahan, namun saat ini tidak sedikit perusahaan swasta yang ikut melaksanakannya. Proses pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perusahaan.
Cuti Haid
Merupakan salah satu hak cuti bagi karyawan wanita yang merasa sakit saat haid, biasanya di hari pertama dan kedua siklus awal menstruasi. Jenis cuti ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dimana pada praktinya hanya beberapa perusahaan yang telah memberlakukan jenis cuti ini.
Cuti Hamil dan Melahirkan
Jenis cuti ini merupakan hak karyawan wanita yang panjangnya selama 6 minggu sebelum melahirkan dan 6 minggu setelah melahirkan, atau ada juga yang memilih untuk akumulatif 3 bulna (12 minggu). Bagi suami yang mendampingi hanya diberikan cuti 2 hari.
Cuti/Izin Sakit
Cuti/Izin sakit diberikan untuk karyawan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk bekerja dan membutuhkan waktu istirahat sesuai jumlah hari yang disarankan dokter. Dengan adanya hak cuti ini, akan memungkinkan karyawan untuk fokus memulihkan kondisi fisik tanpa khawatir kehilangan gaji.
Adapun aturan upah cuti/izin sakit yaitu sebagai berikut:
- Dalam 4 bulan pertama dibayarkan 100%
- 4 bulan kedua dibayarkan 75%
- Pada 4 bulan ketiga dibayarkan 50%
- Untuk 4 bulan berikutnya dibayarkan 25%, sebelum adanya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan
Cuti dengan Alasan Penting
Menurut Pasal 93 ayat (2) dan (4) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa cuti untuk alasan penting memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan menikah: 3 hari
- Menikahkan anak: 2 hari
- Mengkhitankan anak: 2 hari
- Membaptis anak: 2 hari
- Istri melahrikan/keguguran: 2 hari
- suami/istri, orang tua/mertua atau anak/menantu meninggal dunia: 2 hari
- Keluarga serumah meninggal dunia: 1 hari
Metode Perhitungan Paid Leave Karyawan

Dalam menghitung jumlah cuti karyawan, perusahaan dapat menggunakan beberapa metode berikut:
- Metode anually, perusahaan akan memberikan periode tertentu untuk memunculkan hak cuti karyawan dimana karyawan lama akan dihitung per Januari sedangkan karyawan baru akan dhitung secara proporsional sesuai bulan ia bekerja
- Perhitungan metode anniversary, dimana cuti dihitung setelah seseorang bekerja selama sekurang-kurangnya 12 bulan sehingga setelah bekerja dalam periode tersebut cuti yang didapatkan sejumlah 12 hari per tahun berikutnya
- Metode monthly, setiap karyawan memiliki hak cuti tahunan sebanyak 1 hari per bulan yang diberlakukan secara bervariasi, mulai sejak saat pertama masuk atau dihitung setelah masa kerja 1 tahun
Bagaimana Proses Pengajuan Cuti yang Efektif?
Pada dasarnya, hak cuti bukan hanya sebatas mengikuti aturan pemerintah, namun juga sebagai pemberian waktu istirahat yang cukup bagi karyawan untuk meningkatkan motivasi dan memastikan produktivitas kerja yang berkelanjutan.
Karena cuti merupakan hak masing-masing karyawan, maka kamu tidak perlu merasa taut ketika akan mengajukan cuti.
Manajemen cuti adalah salah satu komponen utama dari tanggung jawab HR dan jelas bernilai penting dalam memastikan kepatuhan hukum juga mempertahankan kepuasan karyawan. HR harus dapat menangani permintaan cuti karyawan dengan adil dan akurat agar karyawan mendapatkan manfaat dari haknya.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam mengatur tata cara pengajuan cuti, dimana ada yang masih menggunakan kertas, namun juga ada yang sudah memanfaatkan digitilisasi sistem HR online.

Untuk manajemen hak cuti yang lebih mudah, saatnya #PakaiProInt HRIS. Tanpa perlu dokumen fisik, proses pengajuan dilakukan secara online, yang secara real time akan diterima notifikasi permintaan cutinya oleh atasan sehingga dapat dilakukan approval pada saat yang bersamaan.
Selain itu, cuti juga akan terintegrasi langsung dengan daftar absensi karyawan dan update saldo menjadi lebih cepat serta efisien. Karyawan pun dapat mengajukan cuti kapan pun dan dimana pun sesuai kebijakan perusahaan yang berlaku.
Tentu tidak hanya sebatas manajemen cuti, aplikasi Pro-Int HRIS juga menyedikana kelengkapan dan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengelola end-to-end proses HR, mulai dari rekrutmen hingga terminasi.
Segera konsultasikan kebutuhan akan aplikasi HRIS perusahaan Anda bersama tim profesional kami GRATIS tanpa dipungut biaya!











