Semakin ketatnya kompetisi dan persaingan bisnis membuat perusahaan sulit untuk bertahan sehingga terkadang harus mengambil keputusan yang sulit. Salah satunya melakukan pemotongan jumlah karyawan melalui PHK.
Istilah PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja sudah tidak lagi asing didengar dan telah menjadi sebuah situasi yang dihindari dan tidak diinginkan oleh siapapun. PHK merupakan sebuah proses atau keputusan yang diambil perusahaan dalam mengakhiri hubungan kerja dengan karyawannya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PHK, baik dari pengertian, tujuan, aturan yang berlaku hingga bagaimana cara mengantisipasi PHK, ayo simak selengkapnya melalui artikel berikut ini!
Apa itu PHK?
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu sehingga menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Terjadinya PHK memberikan dampak buruk bagi karyawan yang mengalaminya.
Karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan hak pesangon dari perusahaan, namun jika pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pekerja itu sendiri maka ia tidak akan mendapatkan hak atas pesangon tersebut.
PHK dilakukan dengan berbagai alasan, seperti adanya restrukturisasi perusahaan, penurunan performa, efisiensi dan lain sebagainya. Dari sisi pekerja, PHK membuat mereka kehilangan pekerjaan sebagai sumber mata pencaharian yang mungkin saja akan berdampak pada kesulitan finansial dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan dari sisi perusahaan, PHK akan mengalami kesulitan mengelola bisnis sesuai rencananya karena hilangnya talenta/aset yang dapat meningkatkan operasional dan perkembangan bisnis sesuai rencana sebelumnya dan di masa depan.
Namun tidak jarang jika PHK dilakukan sebagai solusi efektif agar operasional bisnis dapat tetap beroperasi dengan lancar dan sebagaimana mestinya, yang mana perusahaan juga wajib memberikan kompensasi yang setimpal.
Aturan PHK di Indonesia
Meskipun PHK sebisa mungkin dihindari, namun ada kalanya PHK tetap harus dilakukan. Penerapan PHK harus didasari oleh alasan yang jelas dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak boleh dilakukan sembarangan atau semena-mena.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat 15 alasan mengapa perusahaan dapat mengambil keputusan untuk melakukan PHK pada karyawan, antara lain:
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja
- Efisiensi yang diikuti/tidaknya penutupan perusahaan karena mengalami kerugian
- Perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut
- Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa (force majeure)
- Perusahaan dalam keadaan menunda kewajiban membayar utang
- Perusahaan pailit/bangkrut
- Permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja karena adanya perbuatan seperti kekerasan, penganiayaan, penghinaan secara kasar, ancaman, telat membayar upah selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja
- Adanya putusan dari lembaga Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
- Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri dengan syarat mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dinas dan melaksanakan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri
- Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
- Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
- Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
- Pekerja memasuki usia pensiun
- Pekerja meninggal dunia
Selain adanya alasan yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK, terdapat sejumlah hal dimana perusahaan tidak boleh memberhentikan pekerjanya, diantaranya:
- Pekerja sedang cuti medis yang berkepanjangan melebihi 12 bulan
- Absen dari pekerjaan karena memenuhi kewajiban hukum kepada negara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
- Cuti menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah, hamil, melahirkan, keguguran atau sedang dalam masa menyusui bayi
- Diskriminasi berdasarkan perbedaan pandangan, agama, keyakinan politik, etnis, warna kulit, kelas sosial, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Adanya hubungan darah atau ikatan perkawinan dalam satu perusahaan kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja
- Adanya aduan dari pekerja atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh perusahaan
- Pekerja mengalami cacat tetap atau sakit karena kecelakaan kerja dan waktu penyembuhannya tidak pasti menurut penilaian profesional medis
Apa saja Hak Karyawan yang di PHK?
Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi berupa uang, atau yang lebih dikenal dengan istilah pesangon. Ketentuan atas perhitungan besaran uang yang akan diterima mengikuti dari masa kerja yang sudah dilewati pekerja.
Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawan, ada kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan atas hak yang harus diterima karyawan tersebut. Beberapa diantaranya adalah:
- Uang Pesangon

Merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK, dimana nominalnya diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan lama waktu kerjanya.
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
- 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
- 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
- 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
- 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
- 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
- 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
- 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
- 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah
- Uang Penghargaan Masa Kerja

Jumlah uang yang diberikan sebagai bentuk terima kasih atas kinerja yang telah diberikan karyawan selama bekerja di perusahaan. Sama seperti pesangon, uang penghargaan juga dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan.
- 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
- 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
- 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah
- 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
- 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
- 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
- 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
- 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah
- Uang Penggantian Hak Kerja

Berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan yang kemudian dikonversikan dalam bentuk uang, diantaranya
- Cuti karyawan yang belum diambil dan belum gugur saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Jika dilihat secara nominal, hak yang diterima karyawan cukup banyak dan besar terutama jika karyawan sudah bekerja cukup lama, misalnya lebih dari 6 tahun. Oleh karena itu penting bagi karyawan untuk mengetahui semua hak yang akan diperoleh jika suatu saat mengalami PHK.
Jenis-jenis PHK
Pada dasarnya, proses PHK menitikberatkan pada kepentingan perusahaan sebagai penanggung jawab yang menanggung seluruh kegiatan produksi. PHK dilakukan dengan upaya mengurangi pekerja karena beberapa faktor dengan tujuan agar kegiatan operasional perusahaan dapat tetap berjalan. Inilah jenis-jenis PHK yang wajib diketahui, antara lain:
- PHK Demi Hukum
Penyebab PHK karena pekerja meninggal atau jangka waktu perjanjian kerja telah habis sehingga perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis berakhir secara hukum karena kondisi yang terjadi.
- PHK Akibat dari Pelanggaran Perjanjian Kerja
Pekerja juga dapat diberhentikan secara sepihak, dimana pada jenis PHK ini disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sehingga tindakan ini dilakukan atas keinginan salah satu pihak, baik itu perusahaan atau karyawan.
- PHK Akibat dari Kondisi Tertentu
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, terjadi efisiensi pada perusahaan, kebangkrutan, atau karena perusahaan mengalami kerugian terus-menerus.
- PHK Akibat dari Kesalahan Berat
Perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK jika pekerja terbukti melakukan kesalahan berat, seperti penipuan, penggelapan barang perusahaan, melakukan penyerangan atau penganiayaan terhadap rekan kerja lain, membocorkan rahasia perusahaan, dan sebagainya.
Simulasi Perhitungan Pesangon PHK
Pekerja B mendapatkan upah bulanan sebesar Rp 10.000.000 dengan detail komponen upah Rp 8.500.000 gaji pokok dan Rp 1.500.000 sebagai uang makan dan uang transport yang merupakan tunjangan tetap. Masa kerja B sebelum terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi adalah 6 tahun 8 bulan. Sebelum di PHK sisa cuti yang dimiliki pekerja B adalah 3 hari.
Melalui penjelasan diatas, hak bagi pekerja B yang di-PHK adalah 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK dan UPH.
Upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp 10.000.000, bukan hanya gaji pokok Rp 8.500.000 saja.
Total UP yang diterima adalah Rp 10.000.000 x 7 (kategori masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun) x 1 = Rp 70.000.000
Total UPMK yang diterima adalah Rp 10.000.000 x 3 (6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun) x 1 = Rp 30.000.000
Total UPH yang diterima adalah (Jumlah hak cuti tidak terpakai/Jumlah hari kerja sebulan) x Upah, sehingga (3/22) x Rp 10.000.000 = Rp 1.363.636
Berdasarkan cara perhitungan yang telah dijabarkan, maka total pesangon yang diterima B berdasarkan UU Cipta Kerja adalah Rp 70.000.000, UPMK sebesar Rp 30.000.000 dan UPH sebesar Rp 1.363.636.
Kelola Pesangon Cepat dengan Sistem Payroll HRIS Online

Pro-Int HRIS merupakan aplikasi HR dan payroll terbaik yang dilengkapi dengan fitur-fitur unggulan yang saling terintegrasi untuk kelola administrasi karyawan, seperti data, cuti, absensi, reimbursement, proses payroll bulanan, juga hitung potongan pajak penghasilan.
Tidak hanya itu, dengan sistem payroll yang akurat ini, perhitungan uang pesangon karyawan yang di PHK menjadi lebih mudah, hemat waktu dan tenaga karena seluruhnya telah terproses secara otomatis dalam aplikasi HRIS.
Hindari resiko salah hitung saat proses payroll maupun saat hitung uang pesangon yang akan diberikan kepada karyawan dengan #pakaiProInt HRIS sekarang.
#yakindenganproint HRIS dan rasakan sendiri kecanggihan sistem HR yang kami sediakan, tidak ada lagi pekerjaan repetitif yang bersifat manual. Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda terkait sistem HRIS bersama tim profesional kami sekarang!











