JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh-21) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun 2026 dan difokuskan untuk pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
“Pemerintah telah menyiapkan kebijakan pembebasan PPh-21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, khususnya di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja seperti pariwisata dan padat karya,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta.

Latar Belakang: Stimulus untuk Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pemberian insentif pajak ini bukanlah tanpa alasan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya ganda:
- Menjaga Daya Beli Masyarakat: Dengan menghilangkan potongan PPh-21, pekerja memiliki penghasilan bersih (take home pay) yang lebih besar, terutama di tengah potensi tekanan ekonomi global.
- Menjaga Stabilitas Sektor Krusial: Insentif ini diarahkan ke sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan terdampak kondisi ekonomi, memberikan nafas lega bagi perusahaan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.
Secara teknis, PPh DTP berarti kewajiban pajak yang seharusnya dibayar oleh karyawan akan ditanggung dan dibayarkan oleh Pemerintah. Karyawan tetap menerima penghasilan bruto secara penuh, dan perusahaan tidak perlu memotong pajak tersebut dari gaji mereka, namun perusahaan tetap wajib melaporkannya.
Sektor yang terdampak kebijakan bebas pajak
Kebijakan pembebasan PPh-21 ini menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, dua bidang yang dinilai paling membutuhkan dorongan daya beli akibat tekanan ekonomi dan ketidakpastian global.
Pemerintah menetapkan bahwa insentif ini berlaku bagi karyawan di sektor-sektor berikut:
- Tekstil dan produk tekstil (TPT)
- Garmen dan alas kaki
- Furnitur dan kerajinan
- Makanan dan minuman (F&B)
- Pariwisata, perhotelan, dan transportasi pendukung
- Industri kreatif berbasis pariwisata
Karyawan di sektor-sektor tersebut dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan tidak dikenakan potongan PPh-21 mulai masa pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan konsumsi masyarakat kelas pekerja, menekan potensi PHK, serta mendorong pemulihan sektor-sektor yang menjadi tulang punggung tenaga kerja nasional.

Berlaku Hingga 2026: Insentif Pajak yang Berkelanjutan
Kebijakan PPh-21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku hingga Desember 2026, dengan kemungkinan diperpanjang tergantung pada kondisi ekonomi global dan fiskal nasional. Pemerintah menilai insentif pajak semacam ini efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya bagi sektor-sektor yang padat tenaga kerja.
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, tanpa menimbulkan beban administrasi tambahan bagi perusahaan.
Kesimpulan
kebijakan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) telah resmi diperpanjang hingga tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa karyawan yang berpenghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan di sektor-sektor kunci yaitu padat karya dan pariwisata tidak akan dipotong PPh-21.

Tujuan utama dari perpanjangan yang diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 ini adalah untuk memberikan stimulus fiskal yang kuat dengan menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Pekerja di sektor-sektor tersebut harus memastikan mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti kepemilikan NPWP/NIK yang terintegrasi, agar dapat terus menikmati manfaat gaji bebas pajak ini seutuhnya.










